Selasa, 31 Desember 2024 – 22:14 WIB
Jakarta, VIVA – Hakim yang memimpin persidangan suami Sandra Dewey, Harvey Mois, dipilih oleh netizen. Hakim tersenyum saat Harvey Moise dan Sandra Dewey berpelukan di ruang sidang.
Baca juga:
Prabowo meminta Harvey Moeis dipenjara 50 tahun, itu tanggapan Jaksa Agung
Sandra Dewey menghubungi suaminya setelah hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Sandra Dewey dan Harvey pun tampak mengobrol sejenak.
Momen tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun @BosPurwa X pada Selasa, 31 Desember 2024. Unggahan ini mendapat tanggapan beragam dari netizen.
Baca juga:
Profil dan Tindakan Hakim Eko Aryanto yang memvonis Harvey Moise 6,5 tahun penjara
Sejumlah warganet menuliskan komentar pedas soal sikap hakim yang tersenyum tak berwibawa itu. Netizen pun mengungkapkan kekecewaannya atas hukuman Harvey.
“Dia sempat bisik-bisik, ‘Nanti ada korupsi, tunggu dulu, hukumannya apa ya?'” tulis akun @DhannyDraven.
Baca juga:
Prabowo memberikan hukuman yang lebih ringan kepada koruptor, mengajukan banding atas putusan Jaksa Agung Harvey Moeis yang 6,5 tahun.
“Pencurinya ditampung dan didukung oleh hakim. Hal ini merupakan cerminan pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga penegak hukum di Indonesia. Itu sebabnya Jokowi adalah presiden yang sangat korup!!!” @FiNfie777.
Sebelumnya diberitakan, nama Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Keputusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hukuman itu disertai denda Rp 212 miliar.
Harvey Mois, suami artis Sandra Dewey, merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi sistem tata niaga komoditas timah. Dalam putusannya, Hakim Eko memvonis Harvey bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 420 miliar.
Namun Hakim Eco mengatakan tuntutan jaksa terlalu serius dibandingkan peran Harvey dalam kasus tersebut.
Eko Aryanto mengatakan, situasi ini terjadi di tengah upaya PT Timah Tbk untuk meningkatkan produksi dan ekspor timah. Perusahaan menghadapi kendala besar akibat meningkatnya penambangan ilegal.
Meski terlibat, Harvey Moeis PT tidak mempunyai kedudukan dan kewenangan dalam RBT sehingga tidak menjadi pengambil keputusan dalam kemitraan perusahaan tersebut. Faktor-faktor ini diperhitungkan dalam meringankan hukuman Harvey.
Halaman selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, nama Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.