Investor Kripto di Indonesia Capai 21 Juta, DPR Desak Pemerintah Patuhi Aturan Transisi OJK

Selasa, 31 Desember 2024 – 15:20 WIB

Jakarta – Anggota Komisi, 12 Januari 2025.

Baca juga:

Asosiasi siap menyambut pengalihan kewenangan pengendalian aset kripto

Menurut Puteri, berdasarkan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang “Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan” (P2SK), pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Bappebti masuk ke OJK.

Proses pelimpahan wewenang tersebut sebaiknya diatur dalam PP yang ditetapkan paling lambat enam bulan setelah terbitnya UU P2SK. Namun RPP terkait masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah dan otoritas regulasi.

Baca juga:

OJK menerbitkan POJK bagi BPR dan BPRS, mengatur transparansi keuangan dan peran dewan pengawas

Sedangkan peralihan kekuasaan harus selesai paling lama dua tahun setelah 12 Januari 2023. Artinya seluruh proses peralihan harus selesai paling lambat 12 Januari 2025, kata Puteri dikutip Antara, Selasa, Desember 31 Agustus 2024.

Investasi kripto.

Foto:

  • www.freepik.com/free-vector

Baca juga:

Pengendalian kripto harus berubah paling lambat 12 Januari 2025, DPR mengingatkan

Putri menekankan pentingnya mempercepat proses agar transisi bisa berjalan lancar dan sesuai rencana. Ia juga mengatakan DPRK mengingatkan OJK agar mendesak pemerintah segera menerbitkan PP tersebut. Peringatan tersebut juga tertuang dalam kesimpulan rapat kerja Komisi DPR RI ke-11 dengan OJK pada 18 November 2024.

Puteri menekankan perlunya OJK untuk terus berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lainnya untuk memastikan kelancaran transisi dan tidak mengganggu operasional dan bisnis yang ada.

OJK juga diminta memastikan terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. Hal ini mencakup persiapan kelembagaan dan peraturan, perizinan, infrastruktur teknologi peraturan, sumber daya manusia yang mengatur, pertukaran, safeguard, mitigasi risiko, keamanan data, dan perlindungan konsumen.

Berdasarkan data terakhir, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 21,63 juta dengan total transaksi mencapai Rp475,13 triliun pada Oktober 2024.

Jumlah tersebut melebihi jumlah investor pasar modal yang berjumlah sekitar 14,35 juta. Kendati demikian, Puteri mengingatkan, aset kripto masih berisiko tinggi, apalagi dengan maraknya aset kripto ilegal.

Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya OJK memberikan perlindungan kepada konsumen dan investor, serta memberikan edukasi mengenai manfaat dan risiko aset kripto, kata Puteri.

Halaman selanjutnya

OJK juga diminta memastikan terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. Hal ini mencakup persiapan kelembagaan dan peraturan, perizinan, infrastruktur teknologi peraturan, sumber daya manusia yang mengatur, pertukaran, safeguard, mitigasi risiko, keamanan data, dan perlindungan konsumen.

PSSI cetak sejarah, NDRC Indonesia diakui FIFA



Sumber