Menegaskan Kasus Guntur Romli Hasto Kejahatan Politik: Bukan Pejabat Publik dan Tak Makan Uang Negara

Selasa, 31 Desember 2024 – 14:35 WIB

Jakarta, VIVA – Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan penetapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Cristianto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan persoalan hukum melainkan persoalan politik. Pernyataan tersebut disampaikannya melalui unggahannya di media sosial pribadinya.

Baca juga:

Hasto Isyaratkan Presiden Tiga Periode, Bahlil: “Pura-pura Tahu”

“Masih banyak yang bertanya kepada saya, kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Cristianto disebut kasus politik, bukan kasus hukum. Oke saya jelaskan,” kata Guntur melalui akun media sosial pribadinya.

Guntur menjelaskan, kasus tersebut bermula dari dugaan suap terhadap Komisioner KPU Vakhyu Setiawan yang menerima uang dari Harun Masiku. Menurut dia, fakta hukum menunjukkan aliran dana hanya berasal dari Harun Masiku hingga Wahyu Setiawan tanpa keterlibatan Hasto Christianto.

Baca juga:

Menyusul kasus DWP, KPK: Komisioner Donald Simanjuntak terungkap belum menyetorkan LHKPN.

Ia merujuk pada putusan nomor 28 tanggal 15 Agustus 2020 yang menyebutkan dana yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku.

“Tidak ada nama Hasto Cristiano di sana, tidak ada aliran dana dari Hasto Cristiano,” kata Guntur.

Baca juga:

TPDI menduga petinggi komisi antirasuah menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku dengan membocorkan informasi OTT.

Guntur juga menegaskan, Hasto bukanlah pejabat publik dan bukan pengelola anggaran negara. Bahkan, selama hampir satu dekade, Hasto menolak jabatan di pemerintahan, termasuk jabatan menteri, untuk fokus mengabdi pada partai. Selain itu, dia mencatat tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Hasto Cristianto bukan pejabat negara, bukan pejabat negara, tidak hidup dari uang rakyat, tidak mengelola APBN, bahkan 10 tahun lebih tepatnya 9 tahun berkuasa, Sekda Jenderal Mas tidak memilih nyawanya. menjadi pejabat publik,” jelas Guntur.

Sebagai perbandingan, Guntur menyebut ekspor ilegal bijih nikel terkait Hartarto ke Bobbi Nasution dan Airlang. Dia mengatakan, kasus tersebut bisa merugikan negara hingga ratusan triliun rupee, namun belum ada tindak lanjut yang jelas.

Hal senada diungkapkannya mengenai kasus Blok Medan yang santer diberitakan namun bergulir tanpa presisi.

“Ini bukan perkara hukum, ini bukan pejabat publik, tidak merugikan negara, dan berdasarkan putusan pengadilan terhadap Wahyu Setiawan, uang yang diserahkan berasal dari Harun Masiku, bukan Hasto Christiano,” pungkas Guntur.

Kasus Hasto Cristiano

Penetapan Hasto Cristianto sebagai tersangka oleh KPK menimbulkan reaksi di kalangan PDI Perjuangan. Juru Bicara PDI Perjuangan Aryo Seno Bagascoro mempertanyakan mengapa kasus lima tahun itu baru dibuka kembali, apalagi setelah partainya mengkritik langkah politik Presiden Joko Widodo dan keluarga.

“Soal keyakinan Sekjen (Hasto Cristiano), pertanyaan kami kenapa lama sekali. Lima tahun kemudian, kasus tersebut terungkap, di saat kita semua sedang mengkritik Pak Jokowi dan keluarganya. Kenapa baru setelah itu?” kata Aryo seperti dikutip tvOne, Kamis, 26 Desember 2024.

Aryo juga menyinggung bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum pengumuman resmi KPK. Ia menilai langkah tersebut sarat nuansa politis.

Hasto Cristiano sendiri menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum tersebut. Ia menegaskan, PDI Perjuangan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak takut menghadapi tekanan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan korupsi terkait Harun Masiku dalam identifikasi calon terpilih anggota DPR RI 2019. periode 2024. Selain itu, Hasto diduga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Halaman selanjutnya

Sebagai perbandingan, Guntur menyebut ekspor ilegal bijih nikel terkait Hartarto ke Bobbi Nasution dan Airlang. Dia mengatakan, kasus tersebut bisa merugikan negara hingga ratusan triliun rupee, namun belum ada tindak lanjut yang jelas.



Sumber