Rabu, 1 Januari 2025 – 03:00 WIB
Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pihaknya akan memberikan pelatihan dan pendidikan kepada 44.000 tahanan amnesti. Hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi ditonjolkan dalam pelatihan tersebut.
Baca juga:
Prabovo Beri Amnesti ke Narapidana Begitu Masuk Komcad, Menkum: Bukan Hanya Ampunan
“Pendidikannya tentang nilai-nilai HAM, demokrasi, keadilan, perdamaian, jadi yang terpenting adalah perubahan. pemikiran. Pemikiran kriminal (dimodifikasi) pemikiran manusiakata Pigai Graha Pengayom di Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
Pigay mengatakan, pihaknya akan mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) sebelum amnesti diterapkan. Selanjutnya dicatat informasi tentang narapidana yang akan dilatih.
Baca juga:
44.000 narapidana akan mendapat amnesti dari Prabovo, belum termasuk koruptor
“Sebelum mereka mendapat amnesti, kita ke lembaga pemasyarakatan, kita lakukan inventarisasi.
Baca juga:
Kisah perjuangan Nukila Evanti melawan ketidakadilan dalam kasus ini
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44.000 narapidana. Kementerian Kehakiman Indonesia mengatakan bahwa mereka yang dihukum karena korupsi tidak menerima amnesti ini.
“Untuk 44.000 amnesti yang sedang kami persiapkan bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dari 44.000 itu tidak ada yang terkait dengan korupsi, sama sekali tidak ada,” kata Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas kepada wartawan di kantornya. , Jumat, 27 Desember 2024.
Ia menjelaskan, akan ada 4 kategori narapidana yang akan diberikan amnesti oleh pemerintah Indonesia. Pertama, kata dia, kasus politik yang melibatkan dugaan gerakan makar di Papua dan seorang narapidana yang menderita sakit berkepanjangan.
“Jadi 4 itu terkait dengan pekerjaan politik, teman di Papua dianggap makar, tapi bukan aksi bersenjata. Yang kedua terkait dengan orang yang sakit terus-menerus, mungkin karena sakit jiwa atau sakit. Ini pengobatannya sangat sulit di negara kita. penjara, khususnya bagi penderita HIV/AIDS,” kata Supratman.
Kategori kedua selanjutnya akan dijerat dengan pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang penghinaan terhadap kepala negara. Selain itu, amnesti juga akan diberikan kepada para penyalahguna narkoba.
Ketiga, orang yang ditangkap berdasarkan UU ITE karena menghina kepala negara yang akan diberikan amnesti oleh presiden, ujarnya.
“Keempat, siapa pun yang menyalahgunakan narkoba dan psikotropika, tetapi berstatus sebagai pengguna, tidak boleh dipenjara, tetapi harus menjadi tanggung jawab negara untuk merehabilitasinya, karena kita menggolongkannya sebagai korban,” katanya.
Supratman mengatakan, 44.000 narapidana amnesti itu tidak ada kaitannya dengan korupsi.
Halaman selanjutnya
Ia menjelaskan, akan ada 4 kategori narapidana yang akan diberikan amnesti oleh pemerintah Indonesia. Pertama, kata dia, kasus politik yang melibatkan dugaan gerakan makar di Papua dan seorang narapidana yang menderita sakit berkepanjangan.