OJK menyiapkan aturan pembayaran batasan usia dan pendapatan

Rabu, 1 Januari 2025 – 06:18 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tengah menyiapkan aturan bagi perusahaan pembiayaan beli sekarang, bayar nanti (PP BNPL). Dalam hal ini OJK menetapkan batasan usia penghasilan minimal pengguna Paylater.

Baca juga:

Investor Kripto di Indonesia Capai 21 Juta, DPR Desak Pemerintah Patuhi Aturan Transisi OJK

Plt. Kepala Bidang Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen atau masyarakat, serta potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku Layanan Pembiayaan Gabungan (LPBBTI) berbasis TI adalah meminimalkan risiko. industri.

Oleh karena itu, dipandang perlu untuk memperkuat ketentuan terkait LPBBTI, kata Ismail dalam keterangannya, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca juga:

Asosiasi siap menyambut pengalihan kewenangan pengendalian aset kripto

Gambar fitur PayLater dari Traveloka.

Ketentuan Paylater antara lain batasan usia minimal 18 tahun bagi pemberi pinjaman dan peminjam atau sudah menikah, serta penghasilan minimal Rp3 juta per bulan bagi penerima dana LPBBTI.

Baca juga:

OJK menerbitkan POJK bagi BPR dan BPRS, mengatur transparansi keuangan dan peran dewan pengawas

“Kewajiban pemenuhan persyaratan/kriteria bagi peminjam dan pemberi dana blue-chip berlaku pada akuisisi atau perpanjangan oleh pemodal dan penyandang dana baru paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” ujarnya.

Ismail menjelaskan pemodal ini terbagi menjadi pemodal profesional dan non-profesional.

Pemodal profesional terdiri dari lembaga jasa keuangan, badan hukum Indonesia/asing, perorangan (penduduk) lokal dengan pendapatan di atas Rp500 juta per tahun, dengan satu penyelenggara LPBBTI per tahun menyumbang 20% ​​dari total pendapatan.

Kemudian orang asing (bukan penduduk), pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pemerintah asing, dan organisasi multilateral.

Sedangkan pemodal non-profesional adalah perseorangan (penduduk) lokal yang mempunyai pendapatan tahunan sama dengan atau kurang dari Rp500 juta, menempatkan dana sebesar 10% dari total pendapatan tahunan pada satu penyelenggara LPBBTI.

Besaran bagian nominal dana yang beredar oleh pemodal non-profesional maksimal sebesar 20 persen dari total nominal dana yang beredar, yang berlaku efektif paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

Terkait dengan pengetatan peraturan terkait LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta untuk melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan dan mitigasi risiko untuk memastikan operasional Penyelenggara LPBBTI tidak terkena dampak buruk, jelasnya.

Halaman selanjutnya

Pemodal profesional terdiri dari lembaga jasa keuangan, badan hukum Indonesia/asing, perorangan (penduduk) lokal dengan pendapatan di atas Rp500 juta per tahun, dengan satu penyelenggara LPBBTI per tahun menyumbang 20% ​​dari total pendapatan.

Halaman selanjutnya



Sumber