Oleh karena itu, Mahfud MD dinilai terkena pencemaran nama baik dan UU ITE

Selasa, 31 Desember 2024 – 16.00 WIB

Jakarta – Menurut Profesor Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), mantan Menko Polhukam Mahfud MD bisa masuk Pasal 310 dan 311 KUHP 1946 serta Pasal 310 dan 311 KUHP. KUHP. Nomor KUHP. Nomor 1 Tahun 2023 karena pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Baca juga:

Prabowo meminta Harvey Moeis dipenjara 50 tahun, itu tanggapan Jaksa Agung

Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan Romli Mahfoud yang memberi pengampunan kepada koruptor sama saja dengan melanggar Pasal 55 KUHP.

Romli mengatakan, selain pasal KUHP, Mahfud MD juga bisa dijerat Pasal 45 Ayat 4 tanggal 20 Desember 2009. Nomor 1 Tahun 2024 untuk pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Baca juga:

MKGR undang Prabowo dan Gibran ke HUT ke-65, tapi bukan Jokowi

Mahfud MD

Foto:

  • YouTube Mahfud MD Resmi

Romley mengklarifikasi, Mahfud MD bukanlah ahli hukum pidana atau profesor. Jadi, menurut Romley, wajar jika Mahfud MD terjerat pidana.

Baca juga:

Kala Prabovo Minta Kementerian Hemat Anggaran: Jangan Ganggu Menteri Keuangan!

Satu-satunya kesalahan dia (MD Mahfud) adalah tidak mau bertanya kepada ahli sebelum menuduh Presiden turut serta melakukan korupsi berdasarkan Pasal 55 KUHP. Pernyataan Mahfud bahkan mungkin merujuk pada Pasal 45 UU ITE, ujarnya kepada wartawan, Jakarta, 31 Desember 2024.

Romley menjelaskan, dakwaan Deelneming atau keterlibatan dalam tindak pidana yang ditetapkan Mahfoud MD dalam Pasal 55 KUHP harus memenuhi dua syarat.

“Pertama, bersama-sama mempersiapkan diri menghadapi korupsi, dan kedua, bersama-sama melakukannya secara sadar. “Kedua syarat itu tidak ada bagi Prabowo sebagai Presiden RI,” ujarnya.

Karena itu, Romli berdalih Pasal 55 KUHP tidak bisa diterapkan pada Prabowo Subianto.

Halaman selanjutnya

“Pertama, bersama-sama mempersiapkan diri menghadapi korupsi, dan kedua, bersama-sama melakukannya secara sadar. “Kedua syarat itu tidak ada bagi Prabowo sebagai Presiden RI,” ujarnya.

Lanni/Fadia yang kalah di perempat final Malaysia Open kini fokus menatap Indonesia Masters.



Sumber