Prabowo menegaskan, PPN 12% hanya untuk barang mewah, daya beli masyarakat dinilai tetap terjaga.

Selasa, 31 Desember 2024 – 22.00 WIB

Jakarta – Pakar perpajakan sekaligus mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiastadi memuji langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menyetujui kenaikan PPN menjadi 12% hanya atas barang dan jasa mewah.

Baca juga:

Prabowo menaikkan harga beli beras dan jagung

Ia menilai kebijakan-kebijakan yang diusung Prabowo menunjukkan bahwa Prabowo pro-rakyat atau pro-rakyat dan sejalan dengan UU PPN, di mana Barang Kena Pajak tergolong barang mewah dan bukan barang kebutuhan pokok.

“Barang yang dikonsumsi oleh orang-orang tertentu, biasanya oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status,” kata Ken kepada wartawan, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca juga:

Tarif PPN Netflix dan Spotify tidak akan naik hingga 12 persen

Gambar Pajak (Khusus/VIVA).

Foto:

  • VIVA.co.id/BS Putra (Medan)

Selain itu, Ken juga terus menaikkan PPN atas barang mewah hingga 12% dengan tetap menjaga daya beli masyarakat luas. Sementara itu, sesuai UU Pembangkit Listrik Tenaga Air dan PP Nomor 49 Tahun 2022, seluruh kebutuhan yang dikonsumsi masyarakat tidak dikenakan PPN.

Baca juga:

Ahok menolak usulan gubernur dipilih DPRD: Kita sedang mengalami tatanan baru, masyarakat hanya penonton

“Sesuai aturan, cara penghitungan PPN adalah DPP dikalikan tarif PPN. “Menurut perhitungan tulisan tangan saya, kenaikan PPN sebesar 1 persen akan mengakibatkan kenaikan harga hanya sebesar 0,9% setelah PPN,” jelasnya.

Ken juga menjelaskan data APBN tahun 2025, PPN yang diperkirakan akan dipungut sebesar 12 persen adalah Rp925 triliun dan yang dikembalikan ke masyarakat sebagai subsidi adalah Rp525 triliun.

Artinya, secara riil tarif PPN hanya 6 persen, tutupnya.

Pada saat yang sama, ia mengingatkan bahwa pemerintah masih memiliki program yang mendukung masyarakat, yakni subsidi sebesar Rp 2.100 per liter bahan bakar. Jadi, uang BBM yang dikembalikan kepada masyarakat dihitung dari jumlah BBM yang dikonsumsi dikalikan Rp 2.100,-, katanya.

Menurut Ken, kebijakan pro rakyat lainnya yang mendukung daya beli masyarakat adalah program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Daya beli masyarakat dan ibu-ibu juga tetap terjaga karena konsumsi pangan anak-anaknya ditanggung pemerintah, jelasnya.

Menurut Ken, kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp10 juta per bulan juga akan melindungi kelas menengah.

“Dengan kenaikan PTKP menjadi Rp 10 juta per bulan, maka daya beli masyarakat kelas menengah juga akan tetap terjaga,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Artinya, secara riil tarif PPN hanya 6 persen, tutupnya.

Halaman selanjutnya



Sumber