Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap Sepanjang 2024, Kapolri Sumpah Miskin Lewat TPPU

Selasa, 31 Desember 2024 – 18:14 WIB

Jakarta – Sepanjang tahun 2024, Polri berhasil menangkap 1.918 tersangka perjudian online alias judol yang terdiri dari bandar hingga pemain. Bahkan, Polri berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU kepada para pengedar judol. Tujuannya adalah untuk memiskinkannya.

Baca juga:

Polisi menggeledah 5 rumah dan menyita barang bukti dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Comdigi.

Menurut Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo, ribuan tersangka yang ditangkap awalnya merupakan hasil penegakan hukum dari 4.926 operasi perjudian, dengan total 3.526 kejahatan atau 71,58%.

“Dari seluruh kasus yang berhasil diselesaikan, sebanyak 1.611 kasus merupakan tindak pidana perjudian online dengan melibatkan 1.918 orang tersangka yang berperan sebagai bandar, pengurus, operator, telemarketer, endorser, kolektor, dan pemain,” ujarnya, dilansir dari Antara. acara, Selasa 31 Desember 2024.

Baca juga:

Polri menuntaskan puluhan ribu kasus narkoba pada tahun 2024, berhasil menyelamatkan 40 juta nyawa

Kapolri kemudian menjelaskan kasus judol akan terungkap mulai tahun 2023.

“Dibandingkan tahun 2023 sebanyak 2.519 kasus, jumlah tersebut meningkat sebanyak 1.007 kasus atau 39,97%.

Baca juga:

Kasus Teratas Polda Metro 2024: Sebelum Pembunuhan Dante Judi Online Comdigi

Listyo mengatakan, dari ribuan kasus, hanya 343 yang berhasil diselesaikan. Kemudian 1.243 kasus masih dalam penyelidikan.

Selain itu, eks Bareskrim Polri ini menyebut pihaknya akan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) khusus untuk memiskinkan para pengedar.

“Tidak hanya sampai disitu saja, kami juga menerapkan pasal praduga TPPU yang ingin kami perkenalkan efek jera terhadap penjahat,” katanya.

Setelah semua terungkap, kata Jenderal Sigit, ia berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, alat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan rekening. perdagangan elektronikEmas dan uang tunai senilai Rp 61,072 miliar dan ditawarkan untuk memblokir 126.447 situs judi online.

Halaman selanjutnya

Tidak berhenti sampai disitu, kami juga menerapkan zat tersangka TPPU yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, ujarnya.



Sumber