Sri Mulyani bekerja lembur menyusun aturan kenaikan PPN 12% di malam tahun baru.

Selasa, 31 Desember 2024 – 22:31 WIB

Jakarta – Menteri Keuangan Shri Mulyani Indravati mengaku akan bekerja ekstra untuk mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) paling lambat Tahun Baru 2025. Ketentuan ini terkait dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kelompok barang mewah.

Baca juga:

Tarif PPN Netflix dan Spotify tidak akan naik hingga 12 persen

“Kami masih bekerja untuk PMK, tadi saya sudah bilang kami tidak akan pulang kampung. Kami pasti akan melakukannya nanti unduh”, kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Pemerintah sendiri memutuskan untuk tidak menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. Namun kelompok barang mewah diputuskan akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.

Baca juga:

Simak daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati

Shri Mulyani mengatakan, tarif PPN atas barang mewah sebesar 12 persen akan berlaku mulai besok, 1 Januari 2025.

Baca juga:

Pemerintah akan memberikan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun pada tahun 2025

“Besok tidak ada pengaruhnya, tetap seperti biasa, sejauh ini tidak ada perubahan antara hari ini dan besok. Jadi yang selama ini tetap seperti biasa, tidak ada kematian tidak ada perubahan,” ujarnya.

Shri Mulyani menjelaskan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang seperti rumah mewah. pesawat pribadidan kapal pesiar.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikenakan PPnBM, khususnya pada golongan yang sangat sedikit. pesawat pribadi“Kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah diatur dalam PMK nomor 15/2023,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati

Prabowo menegaskan, PPN 12% hanya untuk barang mewah, daya beli masyarakat dinilai tetap terjaga.

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

img_title

VIVA.co.id

31 Desember 2024



Sumber