Berlisensi penuh sebagai pedagang aset kripto fisik, Indodax fokus melakukan hal itu

Rabu, 1 Januari 2025 – 15:38 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan lisensi penuh kepada Indodax sebagai pedagang fisik aset kripto (PFAK). Hal ini ditandai dengan sertifikat nomor 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024.

Baca juga:

Di akhir tahun, pengguna Wonder by BNI akan menerima laporan ini

CFO Indodax, Fendy, perizinan Indodax menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap standar keamanan, transparansi, dan persyaratan peraturan di industri aset kripto.

“Kami berterima kasih kepada Bappebti dan CFX atas kepercayaan yang ditunjukkan melalui lisensi komprehensif ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami dalam memberikan perlindungan terbaik bagi pengguna kami,” kata Fendy dalam keterangannya, 1 Januari 2025.

Baca juga:

Investor Kripto di Indonesia Capai 21 Juta, DPR Desak Pemerintah Patuhi Aturan Transisi OJK

[Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan]

Foto:

  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

“Lisensi nomor 10 ini juga memiliki arti khusus, mewakili keunggulan dan mewakili 10 tahun perjalanan Indox dalam memimpin industri kripto di Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga:

Asosiasi siap menyambut pengalihan kewenangan pengendalian aset kripto

Sebagai platform yang diakui secara resmi oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

Fendi menjelaskan dengan amannya modal tersebut, Indodax akan terus berinovasi dan mengembangkan ekosistem kripto di Indonesia. Hal ini sejalan dengan niat untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset kripto terkemuka di Asia Tenggara.

Sementara itu Direktur Pelaksana Indodax, Oskar Darmawan mengatakan lisensi ini memastikan dana pelanggan tersimpan dengan aman di platform Indodax.

“Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan kompetitif. Komitmen kami adalah memastikan pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik dalam bertransaksi aset kripto,” ujarnya.

Gambar perwakilan Cryptocurrency.

Gambar perwakilan Cryptocurrency.

Foto:

  • ANTARA/REUTERS/Dado Ruvich/Ilustrasi

Sebagai entitas yang terdaftar resmi, Indodax telah memenuhi sejumlah kriteria ketat berdasarkan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 dan No. 13 Tahun 2022, antara lain modal disetor minimal Rp 100 miliar, modal minimal Rp 50 miliar. Juga sertifikasi ISO 100 persen sesuai dengan penerapan prosedur operasi standar (SOP), standar keselamatan global, dan peraturan dana klien anggota dari

Pencapaian ini sejalan dengan pertumbuhan signifikan industri aset kripto di Indonesia, dimana transaksi perdagangan aset kripto mencapai lebih dari Rp7,1 juta pada periode Januari-November 2024 di Indodax saja. anggota dari Volume transaksi Januari-November 2024 sebesar 108,92 triliun.

Halaman selanjutnya

Sementara itu, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan lisensi ini akan memastikan dana pelanggan tersimpan dengan aman di platform Indodax.

Halaman selanjutnya



Sumber