Kasus DWP, Kompol Donald dipecat dari Polri

Rabu, 1 Januari 2025 – 10:39 WIB

Jakarta – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Donald Parlaungan Simanjuntak diberhentikan dari Korps Bhayangkara. Pemecatan Donald berdasarkan sidang Kode Etik Kepolisian (PKC), Rabu, 1 Januari 2024. Ia dan dua anggota lainnya diperiksa pada 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 pada hari Rabu 1 Januari 2025.

Baca juga:

Hingga akhir tahun 2024, total ada 179 petugas Polres Metro Depok yang mendapat kenaikan pangkat.

Sidang tersebut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil uji coba ini diungkapkan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam.

“Pengadilan ini untuk direktur dan kepala Ditres Narkoba, keputusannya PTDH. Sedangkan untuk kepala direktorat bawah, belum ada keputusan, karena sudah diberhentikan sementara dan akan dilanjutkan pada hari Kamis,” ujarnya, Rabu. , 1 Januari 2025.

Baca juga:

Kapolri sukses deradikalisasi 8.118 narapidana dan bubarkan kelompok teror JI pada 2024

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Donald Parlaungan Simanjuntak

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Atas putusan tersebut, dua orang pemeriksa mengajukan banding. Ia mengungkapkan beberapa catatan penting dalam proses persidangan etik. Pertama, terkait sanksi yang memberatkan dan meringankan yang perlu dipertimbangkan.

Baca juga:

Formulir aplikasi: Bukti keamanan dan ketertiban pilkada, polisi beroperasi di sepanjang koridor

“Dalam konteks pemeriksaan silang menjadi lebih mendalam, fakta-fakta menjadi jelas dengan saksi-saksi yang memberatkan dan meringankan, sehingga Majelis Hakim pemeriksaan silang membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang benar, dan mana yang tidak. Ya, saling menguntungkan pemeriksaan silang “Itu terjadi dan terjadi, itulah mengapa butuh waktu lama,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, komisi etik juga mendalami bukti-bukti dan mempertimbangkan berbagai argumentasi terkait kejadian tersebut. Mulai dari perencanaan, alur pelaksanaan hingga alur hari demi hari, termasuk pelaporan aktivitas. Menurutnya, adanya mekanisme ini membuat proses peradilan menjadi lebih akuntabel.

“Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang sudah berjalan kemarin dalam sidang etik,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini pertama kali terungkap setelah Departemen Humas Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Trunoyudo Visnu Andiko mengumumkan telah ditangkapnya 18 anggota polisi dari berbagai unit.

“Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 18 pegawai. Mereka akan datang dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran, kata Trunoyudo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 21 Desember 2024.

Menurut dia, para petugas tersebut diperiksa Divisi Propam Polri untuk memastikan tidak ada pelanggaran etika maupun hukum yang dilakukan dalam menjalankan tugasnya. Trunoyudo dalam keterangannya menegaskan, Polri akan menindak tegas siapa pun anggotanya yang mencoreng nama lembaga.

“Kami pastikan pelanggaran yang dilakukan aparat Polri tidak akan kami toleransi. “Penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan lengkap.

Trunoyudo juga mengingatkan, tugas utama anggota Polri adalah melindungi, membimbing, dan mengabdi kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini akan ditangani secara tidak memihak.

Kasus pemerasan terhadap WN Malaysia ini terjadi di tengah tingginya kehebohan masyarakat terhadap DWP 2024. Peristiwa tersebut tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, tetapi juga merusak reputasi Indonesia di dunia internasional, mengingat banyak turis asing yang menghadiri konser tersebut.

Halaman selanjutnya

Diketahui, kasus ini pertama kali terungkap setelah Departemen Humas Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Trunoyudo Visnu Andiko mengumumkan telah ditangkapnya 18 anggota polisi dari berbagai unit.

Halaman selanjutnya



Sumber