Kamis, 2 Januari 2025 – 17:47 WIB
Surabaya, LANGSUNG – Kamis pagi, 2 Januari 2025, sebuah mobil Honda HRV bertabrakan dengan sepeda motor dan becak di Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Jawa Timur. Akibatnya, tukang becak bernama Suparman (58 tahun) tewas di tempat.
Baca juga:
Fakta Mobil Tabrak Sebuah Keluarga di Awal Tahun Baru, Pengemudinya Jadi Tersangka
Honda HRV dikendarai oleh AA (30 tahun), warga Kabupaten Sampang, Madura. Korbannya adalah M Irfan yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Menurut saksi yang diketahui bernama MZ, kejadian tersebut bermula saat kendaraan HRV melaju dari arah Selatan atau Darmo menuju Tegalsari. Mobil yang melaju di depan Kantor Bank Jatim di Basuki Rahmat menabrak becak yang dikemudikan Suparman.
Baca juga:
Takutnya Ini Pengakuan Seorang Sopir Nyabu Sebelum Menabrak Sebuah Keluarga di Pekanbaru Hingga Meninggal.
Mobil yang panik tersebut diduga justru menginjak pedal gas dan berbelok ke kanan jalan sebelum menabrak sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi M Irfan dan temannya. Dua penumpang terlempar, dan sepeda motor tersangkut di bawah bagian depan mobil.
Baca juga:
Menjelang tahun baru 2025, terjadi serangkaian tragedi, salah satunya meledaknya balon di orbit HI.
Kemudian mobil menyeret sepeda motor sejauh 50 meter dan berhenti. “Mobil pertama kali menabrak becak dari sisi kiri. Becak tidak lewat, berada di sisi kiri. Setelah kecelakaan, berbelok ke kanan dan menabrak sepeda motor,” kata MZ kepada wartawan.
Saat ini, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Lalu Lintas IIB Surabaya, nomor polisi mobil HRV tersebut tidak sesuai dengan Nomor Tanda Daftar Kendaraan (TNKB). Surat Izin Mengemudi (SIM) juga sudah habis masa berlakunya.
Nomor HRV saat kejadian adalah MA DIT. Namun ternyata nomor aslinya adalah L 1356 CAE atas nama Abdul Bari, warga Surabaya. “Ini tidak diperbolehkan [menggunakan nomor polisi palsu]”,- kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, lanjut Arif, setelah dilakukan pengecekan, STNK dan TNKB kendaraan tersebut tersedia dan relevan. Namun saat digunakan, simbol angka yang digunakan kurang tepat. Pengemudi mobil sedang diperiksa di Bagian Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya.
Halaman selanjutnya
Nomor HRV saat kejadian adalah MA DIT. Namun ternyata nomor aslinya adalah L 1356 CAE atas nama Abdul Bari, warga Surabaya. “Ini tidak diperbolehkan [menggunakan nomor polisi palsu]”,- kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi wartawan.