Jumat, 3 Januari 2025 – 03:07 WIB
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan kelebihan pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak jika melakukan pembayaran dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Sebab tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Baca juga:
PPN transisi sebesar 12 persen atas barang mewah akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya juga sedang menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
“Begini, tetap kita atur transfernya. Pokoknya kalau ada kelebihan akan dikembalikan. Iya, beda cara, kalau tidak benar bisa dikembalikan ke yang bersangkutan. Faktur pajaknya bisa informasikan juga nanti kalau bisa,” kata Suryo dalam media briefing. Kamis, 2 Januari 2025.
Baca juga:
Prabowo Akan Kenakan PPN 12% Pada Barang Mewah Saja, Mantan Dirut Bea Cukai: Sasaran Utama Orang Super Kaya
Suryo juga mengatakan, dirinya telah bertemu dan melakukan pembicaraan dengan para pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan ritel. Hasil pertemuan tersebut, DJP memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi badan usaha ritel yang telah menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12 persen.
Baca juga:
PKS berjanji akan memantau pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12
“Tadi pagi saya coba bicara dengan pelaku retail, katanya sebaiknya dilakukan secara kasar. Iya, sistemnya perlu diubah. Makanya sekarang kita diskusi, butuh waktu sekitar tiga bulan untuk mengubah sistem mereka,” katanya.
Menurut Suryo, Pakar Kepatuhan Pajak Menteri Keuangan Ion Arsal menegaskan kelebihan dana tersebut akan dikembalikan. Pemerintah akan mengumumkan peraturan tersebut secepatnya.
“Bagi yang sudah memungut 12 persen tapi tadi Pak Dirut bilang itu hak wajib pajak, tidak ada yang dikurangi. Jadi kalau yang terkumpul 12 persen padahal seharusnya 11 persen, akan kita kembalikan,”- katanya. – katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPN tidak akan naik secara menyeluruh pada tahun 2025. Artinya, pemerintah akan membalikkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% untuk seluruh barang dan jasa.
Shri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya untuk jasa dan barang mewah yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikenakan PPnBM, khususnya pada golongan yang sangat sedikit. pesawat pribadi“Kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
“Seperti yang dikatakan Presiden, PPN atas barang jasa lainnya yang dikenakan pajak sebesar 11% tidak akan dinaikkan menjadi 12%, sehingga tetap sebesar 11%,” ujarnya.
Shri Mulyani menjelaskan, pembatalan kenaikan PPN sebesar 12% mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian, menjaga daya beli, serta menciptakan pemerataan,” ujarnya.
Halaman berikutnya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPN tidak akan naik secara menyeluruh pada tahun 2025. Artinya, pemerintah akan membalikkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% untuk seluruh barang dan jasa.