Hakim membebaskan Ronald Tannur karena didakwa jaksa memberikan uang dolar selama sisa perjalanan dinasnya ke Mahkamah Agung.

Jakarta – Heru Khanindyo, salah satu hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31), mengatakan mata uang asing yang masuk dalam dakwaan suap merupakan uang sisa perjalanan dinas. Mahkamah Agung, MA.

Baca juga:

Hakim yang membebaskan Ronald Tannur meminta brankas dikembalikan setelah disita.

Hal itu diungkapkan Heru melalui pengacaranya saat sidang keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 2 Januari 2025.

“Setiap bulannya terdakwa mendapat bagian keuntungan usaha dari harta milik keluarga orang tuanya, dan terdakwa diberi bagian sesuai kesepakatan keluarga. uang tunai atau tunai,” kata pengacara Heru Khanindyo di ruang sidang.

Baca juga:

Jaksa sedang menyelidiki tuduhan menyuap hakim yang menjatuhkan hukuman hanya 6,5 ​​tahun penjara kepada Harvey Moise.

Melalui kuasa hukumnya, Heru mengatakan, masuknya uang asing dalam dakwaan kasus suap merupakan hal yang wajar. Sebab, sebagian uangnya merupakan sisa perjalanan dinasnya saat berangkat bersama pimpinan Mahkamah Agung.

“Dolar AS merupakan uang perjalanan dinas dari Amerika Serikat bersama pimpinan Mahkamah Agung RI dan sisa uang perjalanan dinas ke Spanyol pada Mei atau Juni 2024,” ujarnya.

Baca juga:

Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Ronald Tannur dikenakan sanksi moral oleh MA terkait pembebasannya

Dia juga membenarkan bahwa uang senilai S$9.100 itu milik kakak laki-laki terdakwa. Pasalnya, Heru merupakan orang yang selalu dititipkan barang-barang berupa tas atau jam tangan oleh terdakwa saat bertugas di luar negeri. Selain itu, uang asing lainnya berasal dari kunjungan resmi ke Spanyol pada Mei atau Juni 2024.

“Yen Jepang adalah uang sisa transit di Jepang, dan lumrah jika terdakwa memiliki uang dalam yen Jepang karena terdakwa lulusan Kyushu University dan sering bepergian ke Jepang untuk keperluan akademis,” kata penasihat hukumnya.

Euro adalah uang sisa perjalanan dinas ke Spanyol pada Mei atau Juni 2024, yang sebenarnya merupakan uang yang disimpan oleh orang tua dan terdakwa sebagai uang saku selama perjalanan dinas ke Eropa, lanjutnya.

Pengacara Heru mengklaim uang asing yang diterima dari Arab Saudi merupakan sisa uang perjalanan umroh pada September 2022. Uang tersebut berasal dari uang sisa haji dan umroh orang tuanya.

“Di Bank Mandiri Cikini, keberadaan seluruh uang valas di SDB No. 2910 merupakan uang warisan warisan orang tua, yang dapat digunakan oleh ahli waris untuk kepentingan bersama seperti uang tengah atau tidak terbagi dan umroh. . , wisata keluarga bersama atau niat keluarga membangun masjid di Singaraja (Bali),” ujarnya.

Ia berharap eksepsi Heru bisa dikabulkan oleh juri. Dia meminta hakim mengusut kasus tersebut sebuah quo dengan senang hati mengeluarkan perintah sementara dengan petunjuk berikut

1. Menerima dan mengajukan semua keberatan atau pengecualian
2. Menyatakan dakwaan tidak sah atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
3. Menyatakan bahwa perkara terhadap terdakwa Heru Khanindyo tidak dapat dilanjutkan dengan keahlian.
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan terdakwa Heru Khanindyo dari penjara
5. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik ​​dan penuntut umum dikembalikan kepada terdakwa dan/atau orang dari siapa barang tersebut disita.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap tiga hakim yang membebaskannya dari pembunuhan pacarnya. Ketiga hakim bebas tersebut ingin membebaskan Ronald Tannur dari tuduhan suap.

Ketiga hakim yang membebaskan jaksa mendakwa Ronald Tannur menerima uang Rp 4,6 miliar. Jumlah yang diterima diberikan dalam rupee dan dolar Singapura.

“Seseorang yang menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan 308.000 SGD (tiga ratus delapan ribu dollar Singapura),” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. 24 Desember 2024.

Tiga hakim yakni Erintua Damanik, Heru Khanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap usai membebaskan Ronald Tannur.

Jaksa juga menjelaskan, dengan menerima setiap keping uang tersebut, mereka berani mengambil kesimpulan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasus pembunuhan pacarnya.

Erintua Damanik selaku kuasa hukum Ronald Tannur menerima uang tunai sebesar SGD 48.000 dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rahmat. Uang tunai sebesar SGD 36.000 kemudian diberikan kepada hakim Mangapul.

Selain itu, Heru Khanindyo berhasil mendapatkan uang sebesar SGD 30.000 yang kemudian ditabung oleh Erintuah Damanik.

Uang tunai sebesar SGD 140.000 (seratus empat puluh ribu dolar Singapura) dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rahmat, kata jaksa.

Kemudian, Heru Khanindyo juga menerima Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan SGD 120.000 (seratus dua puluh ribu dollar Singapura) dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Uang yang diberikan kepada tiga wasit, Ronald Tannur, tanpa disadari telah diambil. Pasalnya Erintuah Damanik sudah mengetahui bahwa uang yang diberikan Cs Lisa Rachmat merupakan pembebasan (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari segala dakwaan Jaksa.

Jaksa Erintuah Damanik menilai pelanggaran pasal 5 (2) cs. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga menuding ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur berpuas diri.

Halaman selanjutnya

Euro adalah uang sisa perjalanan dinas ke Spanyol pada Mei atau Juni 2024, yang sebenarnya merupakan uang yang disimpan oleh orang tua dan terdakwa sebagai uang saku selama perjalanan dinas ke Eropa, lanjutnya.



Sumber