Jakarta – Heru Hanindyo, salah satu hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31), meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengembalikan brankas (SDB) miliknya. Ia meminta SDB miliknya dikembalikan setelah disita Kejaksaan Agung (JPU) atas dugaan korupsi berupa suap.
Baca juga:
Jaksa sedang menyelidiki tuduhan menyuap hakim yang menjatuhkan hukuman hanya 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moise.
Hal itu diungkapkan Heru Khanindyo di sidang pengadilan tipikor, Kamis, 2 Januari 2025 saat mempertimbangkan nota keberatan atau eksepsi. Heru meminta SDB miliknya dikembalikan karena tidak tercantum dalam dakwaan kasusnya.
“Tanpa ijin Yang Mulia, saya sampaikan, mungkin tidak jauh berbeda dengan Pak Erin yang sebelumnya dan minggu lalu saya sampaikan tentang SDB bahwa Jampidsus menyita secara paksa, hanya saja yang disampaikan tadi hanya uang yang digunakan. dalam Surat Dakwaan,” kata Heru dalam sidang eksepsi.
Baca juga:
Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Ronald Tannur dikenakan sanksi moral oleh MA terkait pembebasannya
Dia menjelaskan, isi SDB yang disita jaksa merupakan barang peninggalan orang tuanya.
“Tapi kalau di SDB itu warisan dari orang tua, dari akta keluarga, lalu dari sertifikat tanah, yang umurnya 90 atau 80 tahun sampai tahun 2022,” kata Heru.
Baca juga:
Prabowo Tawarkan Resolusi Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon bersabar
“Lalu sampai saat ini saya tidak tahu di mana hutannya, setiap kami menggeledah, laporan penyitaan tidak diberikan kepada saya sebagai tersangka atau terdakwa, perhiasan orang tua bapak ibu yang mulia,” lanjutnya.
Heru meminta SDB dikembalikan karena SDB memiliki warisan orang tuanya yang belum dimanfaatkan oleh anak-anaknya.
“Itu adalah warisan yang selama ini kami tidak tahu, dan saya bersama anak dan saudara laki-laki saya bertanggung jawab,” jelasnya.
“Saya mohon kepada teman-teman jaksa yang saya hormati untuk mengembalikan barang-barang yang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, sertifikat tanah, dan perhiasan berharga, karena kami belum diberikan berita acara penyitaan, baik rumah Surabaya, rumah Tangerang, dan kemudian yang lainnya. di kantor. dan SDB,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tegu Santoso mengatakan, isi pasal yang tidak termasuk dalam dakwaan di SDB akan dibahas kembali. Bersama hakim, ia memeriksa kembali berita acara pemeriksaan (BAP).
“Barang yang tidak disita itu bisa saja dikembalikan seperti diberitakan kemarin, tapi kami belum tahu karena kami belum diberitahu mengenai kejadian itu,” jawab Heru.
“Kita akan mengurusnya nanti,” kata hakim.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap tiga hakim yang membebaskannya dari pembunuhan pacarnya. Ketiga hakim bebas tersebut ingin membebaskan Ronald Tannur dari tuduhan suap.
Ketiga hakim yang membebaskan jaksa mendakwa Ronald Tannur menerima uang Rp 4,6 miliar. Jumlah yang diterima diberikan dalam rupee dan dolar Singapura.
“Seseorang yang menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan 308.000 SGD (tiga ratus delapan ribu dollar Singapura),” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. 24 Desember 2024.
Tiga hakim yakni Erintua Damanik, Heru Khanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap usai membebaskan Ronald Tannur.
Jaksa juga menjelaskan, dengan menerima setiap keping uang tersebut, mereka berani mengambil kesimpulan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam kasus pembunuhan pacarnya.
Erintua Damanik selaku kuasa hukum Ronald Tannur menerima uang tunai sebesar SGD 48.000 dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rahmat. Sejumlah uang tunai sebesar SGD 36.000 kemudian diberikan kepada Hakim Mangapul.
Selain itu, Heru Khanindyo berhasil mendapatkan uang sebesar SGD 30.000 yang kemudian ditabung oleh Erintua Damanik.
“SGD 140.000 (seratus empat puluh ribu dollar Singapura) tunai
Meirizka Vidjaja Tannur dan Lisa Rakhmat,” kata jaksa.
Kemudian, Heru Khanindyo juga menerima Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan SGD 120.000 (seratus dua puluh ribu dollar Singapura) dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.
Uang yang diberikan kepada tiga wasit, Ronald Tannur, tanpa disadari telah diambil. Pasalnya Erintuah Damanik Cs sudah mengetahui uang yang diberikan Lisa Rachmat untuk pembebasan. (membenarkan) Melawan Ronald Tannur dari segala dakwaan JPU.
Jaksa Erintuah Damanik menilai pelanggaran pasal 5 (2) cs. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga menuding ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur berpuas diri.
Halaman selanjutnya
“Itu adalah warisan yang selama ini kami tidak tahu, dan saya bersama anak dan saudara laki-laki saya bertanggung jawab,” jelasnya.