Kamis, 2 Januari 2025 – 21.30 WIB
Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan 44.000 narapidana amnesti akan menjalani program pelatihan dan pendidikan.
Baca juga:
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai Akui Sudah 13 Tahun Tak Punya Istri, Tapi Punya 3 Pacar
Program-program tersebut bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi.
“Sesi pelatihan akan dikhususkan untuk nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, keadilan dan perdamaian. Yang paling penting adalah mengubah pola pikir mereka, dari pola pikir kriminal menjadi pola pikir kemanusiaan,” kata Menkeu, Selasa (31/12). ).
Baca juga:
Menteri Pigai mengatakan 44.000 narapidana amnesti akan diberikan pelajaran hak asasi manusia
Menteri Pigai juga mengatakan, sebelum amnesti dilaksanakan, pihaknya akan mengunjungi berbagai lembaga pemasyarakatan untuk mengumpulkan informasi mengenai warga binaan yang akan mengikuti pelatihan tersebut.
“Sebelum ada amnesti, kami akan mendatangi lembaga pemasyarakatan dan melakukan inventarisasi serta penilaian terhadap warga binaan. Prosesnya sudah dimulai, pendidikan akan kita lanjutkan,” ujarnya.
Baca juga:
Menteri HAM Pigai Sebut Repatriasi Mary Jane Mengubah Predikat RI di PBB: Ini Kemajuannya
Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengumumkan rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan, tidak ada satu pun terpidana korupsi yang masuk dalam amnesti ini.
“Soal amnesti terhadap 44.000 narapidana yang sedang kita persiapkan bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), tidak ada satupun yang terkait dengan korupsi. Sama sekali tidak,” kata Menteri Atgas dalam situasi terpisah.
Dia menjelaskan, ada empat kategori narapidana yang berhak mendapat amnesti.
Kategori pertama mencakup mereka yang terlibat dalam urusan politik, seperti mereka yang didakwa melakukan makar di Papua, tidak termasuk aksi bersenjata, dan tahanan yang menderita penyakit kronis.
“Ada empat kategori. Yang pertama menyangkut kasus-kasus politik di mana teman-teman kita di Papua dituduh melakukan makar, tapi tidak terkait dengan aksi bersenjata. Yang kedua melibatkan individu yang menderita penyakit kronis seperti penyakit mental atau penyakit yang sulit diobati. , khususnya penderita HIV/AIDS,” jelasnya.
Kategori kedua adalah orang-orang yang divonis bersalah berdasarkan UU ITE karena menghina kepala negara.
Kategori ketiga meliputi narapidana yang menyalahgunakan obat-obatan narkotika dan psikotropika yang dianggap sebagai konsumen.
“Yang ketiga, orang-orang yang ditangkap karena UU ITE karena menghina kepala negara. Orang-orang itu akan diberi amnesti oleh presiden,” ujarnya.
“Kategori keempat adalah orang-orang yang menyalahgunakan narkotika dan psikotropika. Orang-orang ini adalah pengguna dan tidak boleh berada di lembaga pemasyarakatan. Sebaliknya, karena mereka termasuk dalam kategori korban, maka mereka berada dalam pengawasan negara untuk rehabilitasi. jadilah,’ jelasnya. .
Menteri Atgas kembali menegaskan, dari 44.000 narapidana amnesti tersebut tidak ada yang terlibat korupsi.
Halaman berikutnya
Sumber: YouTube DPR RI.