Kamis, 2 Januari 2025 – 20:12 WIB
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang mewah.
Baca juga:
Prabowo Tawarkan Resolusi Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon bersabar
Pada saat yang sama, barang dan jasa yang diperlukan bagi penduduk dibebaskan dari PPN atau diterapkan tarif PPN nol persen.
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan barang dan jasa yang saat ini dikenakan tarif PPN nol persen akan tetap dikecualikan dari kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca juga:
PKS berjanji akan memantau pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12
Diantaranya adalah barang kebutuhan pokok, tiket kereta api, dan jasa transportasi.
“Tidak dikenakan PPN atas barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan, yaitu PPN nol persen. Itu adalah barang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok,” kata Menteri, Rabu (1 Januari).
Baca juga:
PKS menyebut Prabowo hanya akan menaikkan PPN pada barang mewah.
Menurut Menteri Indravati, produk utama yang dibebaskan PPN antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi jalar, singkong, gula pasir, hewan ternak dan hasil turunannya, susu segar, unggas, produk daging olahan, termasuk kacang tanah, kacang-kacangan lainnya. , biji-bijian. , ikan, udang, spesies air lainnya dan rumput laut.
Yang juga dikecualikan adalah tiket kereta api, tiket bandara, angkutan penumpang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan serta beberapa jasa pengiriman paket besar.
Layanan yang dikecualikan lainnya termasuk transportasi, layanan biro perjalanan, layanan pendidikan (baik negeri maupun swasta), dan buku teks atau kitab suci agama.
Menteri juga mencatat bahwa PPN nol persen akan diterapkan pada layanan kesehatan, termasuk layanan medis publik dan swasta, layanan keuangan, dana pensiun, dan layanan keuangan lainnya.
“Jasa keuangan lainnya seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi properti, asuransi jiwa, dan reasuransi akan tetap mendapatkan manfaat dari pembebasan PPN nol persen,” ujarnya.
Halaman berikutnya
Yang juga dikecualikan adalah tiket kereta api, tiket bandara, angkutan penumpang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan serta beberapa jasa pengiriman paket besar.