Jadwal Surat Izin Mengemudi di sekitar Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 2 Januari 2025

Kamis, 2 Januari 2025 – 06:52 WIB

Jakarta, VIVA- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengemudi di Indonesia. Selain bukti bahwa orang tersebut memenuhi persyaratan dan telah lulus tes mengemudi,

Baca juga:

Jadwal Kartu SIM Sekitar Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor, Senin 30 Desember 2024

Kartu SIM juga merupakan bagian dari aturan keselamatan jalan raya. Namun kepemilikan kartu SIM tidak hanya terbatas pada penerbitannya, tetapi juga masa berlaku kartu SIM tersebut.

VIVA mengutip Korlantas Polri yang mengatakan, pada Kamis, 2 Januari 2025, masyarakat sudah bisa menggunakan SIM Keliling untuk memperpanjang kartu SIMnya. Warga Jakarta Timur dibekali kartu SIM keliling di Grand Cakung Mall.

Baca juga:

Jadwal kartu SIM sekitar Jakarta dan Tangsel, Minggu 29 Desember 2024

LTC Jakarta Utara memiliki layanan SIM keliling di Glodok. Sedangkan warga Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.

Kartu SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Barat tersedia di Citraland Mall dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Jam layanan seluruh SIM Card Seluler adalah pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca juga:

Jadwal Kartu SIM Sekitar Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi, Sabtu 28 Desember 2024

Sementara itu, khusus masyarakat Bekasi, hari ini telah diperkenalkan kartu SIM Keliling di Bekasi Cyber ​​​​​​​Park. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor antrian terlebih dahulu dan waktu pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Saat ini, kegiatan perpanjangan masa berlaku kartu SIM warga Bogor dapat dilakukan di kartu SIM Keliling yang diparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Jam layanan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan kartu SIM, dapat mengunjungi salah satu dari dua loket kartu SIM keliling yang terparkir di King’s Mall dan Pasar Modern Batununggal hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir.

Sesuai PP Penerimaan Negara Bukan Pajak Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan kartu SIM adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan kartu SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan kartu SIM C. Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Jadwal mobil SIM di sekitar Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi, Selasa 31 Desember 2024

Kartu SIM memiliki masa berlaku tertentu, yaitu lima tahun sejak tanggal penerbitan dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

img_title

VIVA.co.id

31 Desember 2024



Sumber