Kenaikan Harga Rokok hingga 1 Januari 2025: Dampaknya Terhadap Konsumen dan Industri

Kamis, 2 Januari 2025 – 11:00 WIB

Jakarta – Efektif Rabu 1 Januari 2025, Pemerintah Indonesia resmi menaikkan Harga Eceran Rokok (HJE), meski tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap tidak berubah.

Baca juga:

Harga Rokok Naik 1 Januari 2025, Ini Daftarnya

Kebijakan ini antara lain bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok. Dengan meningkatkan HJE, pemerintah berharap dapat menurunkan tingkat konsumsi rokok di masyarakat seiring dengan upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri padat karya. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri tembakau padat karya, terutama yang menggunakan cara produksi manual.

Baca juga:

Bea Cukai Teluk Bayur memeriksa dua gudang pengiriman dan menemukan 548.000 batang rokok ilegal.

Tak hanya itu, tujuan kebijakan ini juga untuk mengoptimalkan pendapatan negara. Meski tarif cukai tidak naik, kenaikan HJE diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor tersebut.

Kenaikan HJE bervariasi berdasarkan jenis dan golongan produk tembakau. Berikut beberapa contohnya:

Baca juga:

Bekerjasama dengan pemerintah daerah, Bea dan Cukai Bandung memberantas rokok ilegal dan minuman beralkohol

  • Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I: HJE naik 5,08% menjadi Rp 2.375 per batang, dan tarif cukai Rp 1.231 per batang.
  • Rokok Putih Murni (SPM) Golongan I: HJE naik 4,8% menjadi Rp 2.495 per batang, dengan tarif cukai Rp 1.336 per batang.
  • Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan II: HJE naik 15% per batang menjadi Rp995 dengan cukai Rp223 per batang.

Rak rokok di minimarket (foto)

Menaikkan HJE tanpa mengubah tarif cukai merupakan strategi pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok tanpa membebani industri dengan tarif cukai yang lebih tinggi. Dengan kenaikan harga tersebut diharapkan masyarakat berpikir dua kali sebelum membeli rokok untuk menurunkan prevalensi merokok.

Bagi industri, khususnya yang padat karya dan menggunakan cara produksi manual, kebijakan ini memberikan perlindungan dengan tidak menaikkan tarif cukai. Namun kenaikan HJE dapat mempengaruhi daya beli konsumen yang pada akhirnya dapat mempengaruhi penjualan. Untuk menghadapi perubahan ini, industri harus menyesuaikan strategi pemasaran dan produksinya.

Kenaikan HJE rokok per 1 Januari 2025 mencerminkan upaya pemerintah dalam mengendalikan penggunaan tembakau dan melindungi industri padat karya. Diharapkan masyarakat memahami tujuan kebijakan ini dan mempertimbangkan kembali kebiasaan merokok demi kesehatan bersama.

Halaman selanjutnya

Menaikkan HJE tanpa mengubah tarif cukai merupakan strategi pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok tanpa membebani industri dengan tarif cukai yang lebih tinggi. Dengan kenaikan harga tersebut diharapkan masyarakat berpikir dua kali sebelum membeli rokok untuk menurunkan prevalensi merokok.

Halaman selanjutnya



Sumber