Kepala Dinas Kebudayaan Imbau ASN Gubernur DKI Jakarta yang Terduga Korupsi Tak Lagi Melakukan Kegiatan Bodong

Kamis, 2 Januari 2025 – 21.30 WIB

Jakarta – Plt Gubernur DKI Jakarta Tegu Setyabudi mewanti-wanti jajaran pemerintahan yang dipimpinnya agar tidak lagi melakukan kegiatan fiktif pada tahun 2025. Peringatan itu mencerminkan adanya kasus dugaan korupsi di Departemen Kebudayaan (Disbud).

Baca juga:

Pemimpin nonaktif Jakarta itu diduga terlibat kasus disbuds dan korupsi budaya

Teguh meminta jajarannya selalu melaksanakan program dengan aturan sesuai aturan yang berlaku.

“Tentunya kita bertanya kepada seluruh jajaran, seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, apa yang terjadi di Kementerian Kebudayaan, walaupun terjadi pada tahun anggaran lalu, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mari kita laksanakan program kegiatan secara nyata. Mari serius dalam aturannya, jangan hanya sekedar khayalan, jangan hanya dilaksanakan, tapi berdampak, jelas Teguh Monas kepada wartawan di kawasan transisi, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga:

Ahok dan Anies duduk bersebelahan di Balai Kota Jakarta

Teguh ingin seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga integritasnya dengan baik. Ia mencatat, seluruh ASN perlu meningkatkan kapasitas dan keterampilannya dalam mengelola berbagai program.

“Dalam hal ini, jangan hanya kita tingkatkan potensi, keterampilan, tapi jaga integritas kita, saya minta semua jajaran juga seperti ini,” ujarnya.

Baca juga:

RUU ASN memperbolehkan pejabat pemerintah daerah dimutasi antar daerah, seperti kepolisian, TNI, dan kejaksaan.

Di sisi lain, Teguh mengucapkan rasa syukur atas capaian ASN selama tahun 2024. Ia juga meminta indikator 2025 tidak hanya dilihat dari pelaksanaan anggaran saja, namun juga dampak nyatanya terhadap masyarakat.

“Kita memasuki tahun 2025 dengan optimisme dan semangat serta berusaha lebih baik lagi. Saya mohon agar program kegiatan dipersiapkan lebih matang. Alhamdulillah APBD 2025 disusun tepat waktu dan patut diapresiasi,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Patrice Yusrian Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan dua dari tiga tersangka yang ditetapkan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lembaga tersebut.

Tersangka pertama adalah Ivan Hendry Vardana yang merupakan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta nonaktif yang diduga terlibat skema korupsi. Tersangka kedua adalah Mohamad Fahirza Maulana yang bekerja sebagai Kepala Akses Dinas Kebudayaan.

Sedangkan tersangka ketiga adalah Ghatot Arif Rahmadi yang berprofesi sebagai sutradara penyelenggara acara (EO) digunakan untuk mengimplementasikan tindakan imajiner dalam proyek.

Halaman berikutnya

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.



Sumber