Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas presiden 20 persen merupakan darah baru bagi Partai Buruh.

Kamis, 2 Januari 2025 – 18:31 WIB

Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau ambang batas kepresidenan 20 persen akan menjadi darah baru bagi partai politik non-parlemen, seperti Partai Buruh.

Baca juga:

MK tidak bisa merekayasa foto kampanye secara berlebihan dengan kecerdasan buatan

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, setiap partai politik mempunyai kesempatan untuk mengajukan calon presiden dan wakil presidennya dalam pemilihan Presiden atau Presiden. Tidak perlu lagi berkoalisi untuk mencapai ambang batas PT seperti pada pemilu presiden sebelumnya.

“Bagi partai non-parlemen, parpol non-parlemen, ini darah baru. Termasuk Partai Buruh,” kata Said saat dihubungi, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga:

Batasan Presiden 20% dihapus, PAN: semua warga negara berhak jadi presiden

Said mengatakan dengan keputusan ini, Partai Buruh mempunyai peluang untuk mengajukan calon presidennya. Menurut Said, keputusan tersebut dapat meningkatkan elektabilitas parpol yang mengusung calonnya.

Ia mencontohkan pada Pilpres 2024 yang elektabilitas PKS, Nasdem, dan PKB meningkat drastis setelah Anies Baswedan dicalonkan sebagai presiden.

Baca juga:

Hakim Mahkamah Konstitusi Anvar Usman dan Daniel Yusmich berbeda pendapat soal penghapusan batas presiden.

“Nah, partai politik mana yang mengusung calon presiden, apalagi kalau calonnya sendiri didongkrak, calon presiden dan wakil presiden itu menurut hasil survei pemilu bagus. Bagus, kata Said.

“Jadi Partai Buruh punya peluang batas parlemen menurun, bukan 4%, lalu dengan ambang batas kepresidenan “Peluang Partai Buruh terpilih hanya 0%,” kata Said.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MC) adalah calon presiden atau ambang batas kepresidenan 20 persen kursi DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Octavia di Gedung MK, Kamis, 2 Januari 2024. di Jakarta Pusat.

– Permohonan para pemohon akan kami penuhi sepenuhnya, – kata Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan agar keputusan ini diumumkan secara sepatutnya dalam Berita Negara Republik Indonesia, ujarnya.

Halaman selanjutnya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus batasan calon presiden sebesar 20% kursi parlemen di DPRK, yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Tentang Pemilu” dikabarkan telah dilakukannya sebuah keputusan.



Sumber