Kamis, 2 Januari 2025 – 12:17 WIB
Jakarta – Anggota Fraksi Komisi III Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Abdullah merespons positif pemecatan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang terbukti memeras Jakarta pada 2024. Penonton Warehouse Project (DWP) menilai keputusan memecatnya sudah tepat.
Baca juga:
AKBP Malvino hari ini didakwa etik dalam kasus pungli DWP bersama dua anak buahnya.
Tiga anggota Polri divonis bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (CCEC) pada Selasa, 31 Desember 2024.
Seiring dengan pemecatan Donald, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memberhentikan anggota polisi lainnya (PTDH) secara tidak hormat. Namun tidak disebutkan nama polisi tersebut.
Baca juga:
Kapolda Metro Jaya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus Kompol Donald
Abdullah alias Gus Abduh memuji langkah tegas Polri dalam menangani kasus pungli terhadap penonton DWP asal Malaysia. Sejak awal, dia meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut.
Menurutnya, pemecatan Donald sudah tepat. Sebab hal ini dikuatkan dengan beberapa bukti.
Baca juga:
Kompol Donald menggelar sidang etik kasus pemerasan penonton DWP yang melibatkan warga negara Malaysia
Puluhan saksi yang meringankan dan memberatkan dihadirkan dalam persidangan KKEP.
Jadi, pemecatan itu didukung banyak bukti. Itu langkah yang tepat, kata Gus Abduh, Kamis, 2 Januari 2024.
Di sisi lain, dia menilai Polri tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan memecat anggotanya. Keputusan tersebut harus berdasarkan bukti yang sangat kuat.
Selain itu, kata dia, Donald merupakan seorang Kapolri yang diduga memeras penonton DWP dengan menggunakan tes narkoba. Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, namun menjadi buruk jika disalahgunakan.
Gus Abduh mengatakan, uji moral sebaiknya dilanjutkan pada pelaku kejahatan lainnya. Proses peradilan juga harus transparan. Tidak ada yang boleh disembunyikan agar semua orang tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Masyarakat kita sudah semakin cerdas dan kritis,” kata Gus Abduh.
Selain itu, kata Gus Abduh, penyelenggaraan konferensi etik tidak boleh sembarangan. Tidak ada perlakuan berbeda atau khusus terhadap penjahat.
Menurut Gus Abduh, mereka seharusnya diperlakukan sama dalam uji moral. Mereka yang terbukti melanggar aturan etik patut dihukum.
Setelah pengadilan moral, pelakunya juga harus menghadapi hukuman pidana. Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 KUHP. Apalagi uang hasil pungli sangat besar hingga mencapai Rp 2,5 miliar.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Donald Parlaungan Simanjuntak Bhayangkara diberhentikan dari korps tersebut. Pemberhentian Donald berdasarkan keputusan sidang Kode Kepolisian Nasional (NKEP) yang digelar pada Rabu, 1 Januari 2024.
Ia bersama dua anggota lainnya diadili mulai 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga pukul 04.00 pada Rabu 1 Januari 2025.
Sidang tersebut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil uji coba ini diungkapkan Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam. Pengadilan ini untuk direktur dan Kepala Reserse Narkoba, keputusannya PTDH, katanya.
Halaman selanjutnya
Jadi, pemecatan itu didukung banyak bukti. Itu langkah yang tepat, kata Gus Abduh, Kamis, 2 Januari 2024.