Kompol Dzul Fadlan diberhentikan 8 tahun karena pemerasan terhadap warga Malaysia.

Kamis, 2 Januari 2025 – 20:56 WIB

Jakarta – Polisi lain diadili karena memeras warga Malaysia yang menonton DWP (Proyek Gudang Jakarta)selesai Kali ini, Majelis Sidang Komisi Nasional Kode Etik Kepolisian (NKEP) menurunkan Kompol Dzul Fadlan yang berusia 8 tahun.

Baca juga:

KPUD mengapresiasi kerja Polri, karena Pilka Jakarta membantu tanpa menggugat Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya menjabat Kepala Divisi 5 Divisi 2 Badan Reserse Narkoba Metro Jaya, Kombes Pol. Hal itu disampaikan Kompol Choirul Anam selaku pihak luar yang hadir dalam persidangan.

“Dengan adanya keputusan pemberhentian beliau dari jabatannya selama delapan tahun, patsus (penempatan khusus) selama 30 hari dan tercatat perbuatannya sungguh tercela,” ujarnya, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga:

Peran Komisaris Donald dalam kasus pemerasan terhadap warga Malaysia yang menyaksikan DWP terungkap

Choyrul menjelaskan, Dzul berperan penting dan aktif dalam kasus ini. Sayangnya, dia tidak merinci peran pihak terkait. Kompol Dzul menjadi anggota keempat yang dijatuhi hukuman dari 18 pelanggar yang menjalani serangkaian sidang etik.

Demosi sendiri merupakan sanksi berupa penurunan pangkat terhadap seorang anggota polisi. Apabila penurunan pangkat tersebut merupakan bagian dari mutasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012.

Baca juga:

Setelah Combes Donald, AKBP Malvino dipecat dari Polri terkait kasus pungli DWP.

“Dia juga pengendali kejadian,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat menyusul kasus pemerasan yang melibatkan warga negara Malaysia yang mengawasi DWP.

Ia divonis sanksi moral Kegagalan (PTDH). Kemudian, mantan Kepala Divisi 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Asisten Polisi Malvino Edward Justice dan mantan Perwira Divisi 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Asst Polisi. Yudhi Triananta Syaeful pun dipecat.

Terhadap keputusan ini, ketiganya memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman moral berupa pemecatan.

Halaman berikutnya

Ia divonis sanksi moral Kegagalan (PTDH). Kemudian, mantan Kepala Divisi 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Asisten Polisi Malvino Edward Justice dan mantan Petugas Divisi 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Asst. Yudhi Triananta Syaeful pun dipecat.



Sumber