KPK yang mengusut kasus Hasto-Harun Masiku memanggil saksi utama mantan Komisioner KPU

Kamis, 2 Januari 2025 – 12:40 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi Pergantian Waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Cristianto sebagai tersangka. KPK berencana memeriksa saksi kunci kasus Harun Masiku pada Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga:

LHKPN punya aset yang belum dipertanggungjawabkan, KPK segera memanggil Kepala BPJN Dedi Mandarsya

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk penyidikan saksi terduga TPK terkait suap dan penghalangan penyidikan dengan tersangka HC untuk mengangkat anggota DPR RI periode 2019-2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa. Mahardhika, Kamis, 2 Januari.

Saksi utama adalah mantan Komisioner KPU Vahyu Setiawan. Ia juga merupakan mantan terpidana kasus suap PAW DPR RI bersama tersangka lainnya, Harun Masiku.

Baca juga:

Partai Demokrat mengingatkan pemerintah untuk memastikan hanya masyarakat kelas atas yang membayar PPN sebesar 12 persen

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jl Kuningan Persada Kav. Dilaksanakan jam 4,” kata Tessa.

Tessa Mahardhika, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca juga:

Ahmad Yohan: Kebijakan Prabowo mendesak untuk swasembada pangan, DPRK yang mengendalikannya

KPK menetapkan tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Cristianto sebagai tersangka kasus suap anggota Pengganti Sementara (PAW) DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku pun sempat terlibat sebagai tersangka kasus korupsi.

Namun hingga kini, Harun Masiku sudah hampir 5 tahun buron dan belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyidik ​​menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Cristianto) sebagai Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa, 24 Desember 2024 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Halaman selanjutnya

Namun hingga kini, Harun Masiku sudah hampir 5 tahun buron dan belum juga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Halaman selanjutnya



Sumber