Langganan Netflix dan Spotify dibebaskan dari kenaikan PPN sebesar 12%.

Kamis, 2 Januari 2025 – 22.00 WIB

Jakarta – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk layanan streaming seperti Netflix dan Spotify, bukan menaikkan rencana kenaikan menjadi 12 persen.

Baca juga:

Sri Mulyani memastikan sampo, sabun, dan wagyu tidak dikenakan PPN 12 persen

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengklarifikasi kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, termasuk jet pribadi, yacht, dan hunian ultra mewah.

“Tarif PPN tidak dinaikkan menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang sebesar 11 persen. Dengan demikian, seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 11 persen akan tetap sebesar 11 persen,” ujarnya, Selasa (31 Desember).

Baca juga:

Pemerintah menegaskan tidak ada PPN atas pembayaran QRIS dan e-money

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Menteri Indravati menjelaskan, keputusan mempertahankan tarif PPN layanan streaming sebesar 11 persen diambil mengingat kondisi perekonomian saat ini dan perlunya melindungi daya beli negara.

Baca juga:

Menteri akan memastikan kebijakan kenaikan PPN tidak berdampak pada usaha kecil dan menengah

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati

“Mengingat kondisi perekonomian saat ini dan kebutuhan untuk menjaga daya beli negara serta menciptakan keadilan, kami memutuskan untuk mempertahankan tarif PPN sebesar 11 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deny Surjantoro memastikan dengan kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen hanya pada barang mewah, maka layanan streaming seperti Netflix tidak akan dikenakan tarif lebih tinggi.

“Iya tetap sama (PPN 11 persen di Netflix). Intinya tarif 12 persen itu hanya untuk barang mewah,” ujarnya.

Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Indonesia mengumumkan barang dan jasa bebas PPN

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang mewah.

img_title

VIVA.co.id

2 Januari 2025



Sumber