Kamis, 2 Januari 2025 – 20:01 WIB
Jakarta, VIVA- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) yang menghapus batasan pencalonan presiden. ambang batas kepresidenan (PT) 20 persen.
Baca juga:
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas presiden 20 persen merupakan darah baru bagi Partai Buruh.
Salih menegaskan, keputusan ini sejalan dengan perjuangan panjang partainya. “PAN mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapusnya ambang batas kepresidenan setidaknya 20 persen kursi DPRK dalam pemilu atau 25 persen suara nasional sebenarnya. “PAN sudah lama berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghancurkan PT,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.
Salih mengatakan, tindakan MK ini merupakan keputusan populis. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca juga:
MK tidak bisa merekayasa foto kampanye secara berlebihan dengan kecerdasan buatan
“Kami berterima kasih kepada MK yang mengambil keputusan ini. Keputusan ini sangat populis dan didukung masyarakat,” kata Salih.
Baca juga:
Batasan Presiden 20% dihapus, PAN: semua warga negara berhak jadi presiden
Menurut Salih, penerapan PT secara logika sangat tidak adil karena banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dinetralisir.
“Kalau pakai PT, maka tidak semua warga negara berhak jadi presiden. Hanya mereka yang punya dukungan politik banyak yang bisa ikut pemilu, tapi dukungan politik itu sangat sulit didapat,” kata Salih.
Menurutnya, sebenarnya banyak calon pemimpin nasional yang layak dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden di Indonesia. Namun, hal ini dicegah oleh urusan partai.
“Mereka bekerja di kampus, sebagai profesional, organisasi akar rumput, aktivis LSM, dan banyak lagi.” Namun, mereka tidak terpikir untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden karena tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik. “, katanya.
Ke depan, Saleh berharap semua pihak bisa duduk bersama dan membentuk sistem pemilihan presiden yang menjamin semua masyarakat berhak mencalonkan atau dicalonkan.
“Prinsip dasar demokrasi adalah kesetaraan dan kedudukan di bawah hukum dan pemerintahan, dan hal ini harus dimulai dengan sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Kelihatannya sederhana, namun tentu membutuhkan waktu yang lama untuk diterapkan.- dia dikatakan.
Halaman selanjutnya
Menurutnya, sebenarnya banyak calon pemimpin nasional yang layak dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden di Indonesia. Namun, hal ini dicegah oleh urusan partai.