MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Kata Iqbal: Buruh Pabrik Bisa Mencalonkan Presiden Tanpa Harus Berkoalisi

Kamis, 2 Januari 2025 – 21:59 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ambang batas 20 persen untuk pencalonan presiden.

Baca juga:

Bagi Golkar, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas presiden 20 persen merupakan hal yang mengejutkan.

Dengan keputusan tersebut, seluruh partai politik peserta pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden, tanpa perlu berkoalisi dengan partai politik lain.

“Alhamdulillah. Hari ini Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghilangkan batasan presiden menjadi 0 persen,” kata Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diperoleh VIVA.co.id, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga:

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas presiden 20 persen merupakan darah baru bagi Partai Buruh.

Dengan demikian, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presidennya tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain, lanjutnya.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Baca juga:

MK tidak bisa merekayasa foto kampanye secara berlebihan dengan kecerdasan buatan

Ia mengatakan, keputusan ini merupakan momen kebangkitan bagi kelas pekerja. “Ini adalah kebangkitan kelas pekerja. “Kami adalah kelas pekerja,” kata Said Iqbal.

“Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dipulihkan. “Sekarang pekerja pabrik punya peluang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada Pilpres 2029, seperti di Brazil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru,” imbuhnya.

Partai Buruh mengumumkan akan menggelar Kongres ke-2 pada Oktober 2026 untuk menentukan nama calon presiden dan wakil presiden pemilu 2029.

“Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi dan pemulihan kelas pekerja. “Kami Partai Buruh akan terus memperjuangkan demokrasi agar benar-benar mengabdi pada kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan elite,” kata Said Iqbal.

Keputusan MK ini melengkapi perjuangan masyarakat sipil sebelumnya, dimana MK memutuskan merevisi ambang batas parlemen di bawah 4 persen dan ambang batas calon kepala daerah menjadi minimal 6,5 persen.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (CJC) pada Kamis, 2 Januari 2025 resmi menerima uji materi batas pencalonan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Tentang Pemilu”.

Dengan dihilangkannya ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, maka terbuka peluang bagi masing-masing partai politik untuk mencalonkan pasangannya sendiri (capres-cawapres) sebagai presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2029.

Hakim Konstitusi Saldi Isra berpendapat, menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden hanya dicalonkan oleh partai politik yang memiliki minimal 20 persen suara DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

“Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bukan hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, logika dan ketidakadilan yang tidak dapat ditolerir serta jelas bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi ada alasan yang kuat dan mendasar untuk itu Mahkamah terpaksa mengubah pendiriannya pada putusan-putusan sebelumnya,” kata Saldi Isra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

“Perubahan posisi tersebut tidak hanya menyangkut besaran ambang batas atau indikator persentasenya saja, namun yang lebih penting lagi adalah rezim ambang batas (presidential treshold) bagi pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapapun besaran atau indikator persentasenya. bertentangan. Sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, kata Saldi Isra.

Halaman selanjutnya

Partai Buruh mengumumkan akan menggelar Kongres ke-2 pada Oktober 2026 untuk menentukan nama calon presiden dan wakil presiden pemilu 2029.

Halaman selanjutnya



Sumber