MK: Presidential ambang membatasi hak konstitusional, hanya 2 calon per pemilu

Kamis, 2 Januari 2025 – 17.17 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyetujui uji materi mengenai batas pencalonan presiden yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Tentang Pemilu”.

Baca juga:

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, DPRK: Babak Baru Demokrasi Indonesia

Menurut Mahkamah Konstitusi, ambang batas presidensial sebesar 20 persen membatasi hak konstitusional pemilih untuk mempunyai alternatif yang layak terhadap calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pendapat hukum yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah sejauh ini telah mengkaji beberapa pemilu presiden dan wakil presiden yang mana partai politik peserta pemilu tertentu mendominasi dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga:

Batasan Presiden MK sebesar 20% melanggar moralitas dan logika

“Terus menjaga ambang batas minimum (presidential treshold) persentase calon presiden dan wakil presiden, setelah mempelajari dengan cermat arah pergerakan politik terkini di Indonesia, kita dapat melihat tren masing-masing presiden dan wakil presiden selalu mengupayakan. calon di Pilpres hanya ada 2 pasangan,” kata Saldi usai membacakan dalil hukum dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.

Hakim Konstitusi Saldi Isra

Baca juga:

MK menghapus Presidential Threshold 20 persen, semua parpol boleh mengusung calon presiden-wakil presiden

Faktanya, lanjut Mahkamah, pengalaman sejak pemilu langsung menunjukkan bahwa dengan hanya 2 (dua) pasangan yang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, maka “kelompok akar rumput” dengan mudah terjerumus ke dalam perangkap polarisasi (masyarakat yang terpecah belah), yang jika tidak diantisipasi akan mengancam. keberagaman di Indonesia.

Kalaupun dibiarkan, kata Saldi, pemilu presiden dan wakil presiden bisa saja terikat pada satu calon. Kecenderungan tersebut setidaknya terlihat pada fenomena pemilihan kepala daerah yang hanya muncul sesekali atau maju menuju pemilu dengan kotak kosong.

Hal ini, menurut Mahkamah, adalah untuk memperbolehkan atau mempertahankan ambang batas persentase minimum (presidential treshold) bagi pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang “Tentang Pemilu” untuk dilaksanakan secara langsung. pemilu presiden dan wakil presiden berarti mempunyai kemungkinan atau potensi menghambat. Pemilihan Presiden dengan menghadirkan pilihan ganda Presiden dan Wakil Presiden.

“Jika hal ini terjadi, maka makna hakiki Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan hilang, atau setidak-tidaknya salah satu tujuan amandemen konstitusi yaitu untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan pokok menjadi menyimpang dari kedaulatan rakyat harus selaras dengan pembangunan demokrasi dalam rangka menyelenggarakan dan memperluas partisipasi masyarakat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus batasan calon presiden sebesar 20% kursi parlemen di DPRK, yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Tentang Pemilu” dikabarkan telah dilakukannya sebuah keputusan.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Octavia di Gedung MK, Kamis, 2 Januari 2024. di Jakarta Pusat.

– Permohonan para pemohon akan kami penuhi sepenuhnya, – kata Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan agar keputusan ini diumumkan secara sepatutnya dalam Berita Negara Republik Indonesia, ujarnya.

Halaman selanjutnya

Hal ini, menurut Mahkamah, adalah untuk memperbolehkan atau mempertahankan ambang batas persentase minimum (presidential treshold) bagi pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang “Tentang Pemilu” untuk dilaksanakan secara langsung. pemilu presiden dan wakil presiden berarti mempunyai kemungkinan atau potensi menghambat. Pemilihan Presiden dengan menghadirkan pilihan ganda Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman selanjutnya



Sumber