Kamis, 2 Januari 2025 – 21.00 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan terkait Bayar Sekarang Nanti (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan (PP BNPL).
Baca juga:
OJK turunkan suku bunga harian pinjaman online, penjelasan lengkapnya di sini
Terkait hal tersebut, OJK menetapkan batasan usia minimal dan tingkat pendapatan pengguna Paylater.
M. Ismail Riyadi, Pj Kepala Bidang Literasi, Inklusi dan Komunikasi Keuangan, mengatakan peraturan tersebut bertujuan untuk meminimalkan potensi risiko hukum dan reputasi bagi operator layanan crowdfunding berbasis TI (ITBFS) yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat. .
Baca juga:
Ketua OJK menyoroti kontribusi pasar modal terhadap PDB Indonesia yang masih kalah dari Thailand hingga Malaysia
Oleh karena itu, dipandang perlu untuk memperkuat ketentuan di LPBBTI, ujarnya, Selasa (31/12).
Gedung Kantor Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga:
Menutup tahun 2024, OJK menyebut perbankan Indonesia tangguh
Aturan Paylater antara lain menetapkan batasan usia minimum bagi pemberi pinjaman dan peminjam berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
Peminjam di bawah LPBBTI juga harus memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan.
“Kewajiban bagi pemberi pinjaman dan peminjam untuk memenuhi persyaratan/kriteria berlaku untuk pembelian baru atau perpanjangan paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” jelas Riyadi.
Dia menunjukkan bahwa pemberi pinjaman diklasifikasikan sebagai profesional atau non-profesional.
Bagi pemberi pinjaman non-profesional, rasio dana beredar terhadap total dana beredar akan dibatasi sebesar 20 persen, berlaku efektif paling lambat 1 Januari 2028.
“Operator LPBBTI harus mengambil langkah-langkah kesiapsiagaan dan menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan bahwa peraturan yang ditingkatkan ini tidak berdampak buruk pada operasional mereka,” kata Riyadi.
Halaman selanjutnya
“Kewajiban bagi pemberi pinjaman dan peminjam untuk memenuhi persyaratan/kriteria berlaku untuk pembelian baru atau perpanjangan paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” jelas Riyadi.