Pengacara Firli Bahuri mengungkap temuan mengejutkan dalam berkas kasus pungli SYL

Kamis, 2 Januari 2025 – 21:31 WIB

Jakarta, VIVA- Ian Iskandar, selaku kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengungkapkan hal tersebut dalam kasus pemerasan kliennya terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). bolak-balik antara kejaksaan dan polisi sebanyak empat kali.

Baca juga:

Kompol Dzul Fadlan diberhentikan 8 tahun karena pemerasan terhadap warga Malaysia.

Namun berkas tersebut belum dinyatakan lengkap untuk diuji. Menurut dia, hal itu terjadi karena berkas-berkas tersebut hingga saat ini belum memenuhi syarat material. Menurut Ian, tidak ada bukti dan kasus tersebut dikatakan tidak ada.

“Berkas perkara harus diisi karena tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu instruksi JPU adalah minimal dua orang saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri harus diperiksa. ada 123 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi. Artinya penyidik ​​tidak memenuhi keterangan saksi, karena saksi yang dijadikan saksi dalam surat tidak memenuhi syarat dan kriteria keterangan. “, ujarnya, Kamis 2 Januari 2025.

Baca juga:

KPUD mengapresiasi kerja Polri, karena Pilka Jakarta membantu tanpa menggugat Mahkamah Konstitusi

Pengacara Firley Bahuri, Ian Iskandar.

Foto:

  • VIVA.co.id/ Musuh Simbol Perdamaian

Dengan kata lain, Ian mendalilkan, dari 123 saksi dalam berkas tersebut, tidak ada satupun yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai saksi. Sehingga, hingga kini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Oleh karena itu, dia meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 yang dianggap tidak cukup bukti.

Baca juga:

Setelah Combes Donald, AKBP Malvino dipecat dari Polri terkait kasus pungli DWP.

Apalagi berkas perkaranya sudah bolak-balik dilimpahkan ke kejaksaan oleh Kejati Jakarta sejak Februari 2024. Sesuai ketentuan Pasal 138 KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, dia akan mengaturnya dalam waktu dekat. 14 hari. Penyidik ​​harus menyerahkan berkasnya ke jaksa, namun hingga saat ini, “penyidik ​​Polda Metro Jaya belum bisa membuktikan keterangan jaksa, khususnya keterangan para saksi. file tersebut tidak memenuhi persyaratan material. Ini harus segera dilakukan. SP3,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Paul Karioto mengaku menangani kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limponi (SYL), mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK) Firli Bahuri. Dia yakin kasus ini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari dua bulan.

Mudah-mudahan kita upayakan secepatnya dalam waktu 1-2 bulan, kata Karyoto Polda di Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.

Mantan Direktur Reserse Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan, kasus Firley merupakan tanggung jawabnya semasa menjabat Kapolda Metro Jaya. Diakuinya, unit antikorupsi Polri juga telah meminta agar kasus tersebut diselesaikan.

“Kalau kita bilang formil dan materil, itu lebih materil dan hanya cross check,” ujarnya.

Halaman berikutnya

Mudah-mudahan kita upayakan secepatnya dalam waktu 1-2 bulan, kata Karyoto Polda di Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.

Halaman berikutnya



Sumber