Peran AKBP Malvino memeras warga Malaysia: meminta uang jika ingin bebas

Kamis, 2 Januari 2025 – 18:24 WIB

Jakarta – Mantan Kepala Badan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Divisi III Asisten Polisi Malvino Edward Justice terlibat kasus pemerasan terhadap warga Malaysia. Nasib Malvino adalah diberhentikan dari korps Bhayangkara.

Baca juga:

Peran Komisaris Donald dalam kasus pemerasan terhadap warga Malaysia yang menyaksikan DWP terungkap

Peran Jasmine sebagai dua petugas polisi adalah meminta uang tebusan bagi warga Malaysia yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Korban asal Malaysia adalah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Kabid Humas Polri Brigjen Trunoyudo Visnu Andiko mengatakan, selain warga Malaysia, korban juga merupakan warga negara Indonesia.

Baca juga:

Setelah Combes Donald, AKBP Malvino dipecat dari Polri terkait kasus pungli DWP.

“Pelaku mengamankan konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diduga penyalahgunaan narkoba. Namun dalam pemeriksaan, mereka meminta uang sebagai imbalan pembebasan mereka,” kata Trunoyudo, Kamis, 2 Januari 2025.

Gambar borgol untuk penjahat.

Baca juga:

Komisaris Donald dipecat, Komisi III DPRK: Didukung oleh banyak bukti, ini adalah langkah yang tepat

Akibat aksi pungli tersebut, AKBP Malvino dipecat secara brutal (PTDH) alias sebagai anggota Polri. Malvino juga dikenakan sanksi moral, yakni perilaku pelanggarnya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia pun divonis hukuman administratif berupa akomodasi khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari terhitung tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025 di ruang Divpropam Polri Patsus.

AKBP Malvino Edward Justicia yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi III Badan Reserse Narkoba Metro Jaya Polri resmi diberhentikan dari Polri.

Sidang Kode Etik Polri (NCPC) menjatuhkan sanksi terhadap PTDH. Ia dipecat setelah dinyatakan bersalah melanggar kasus etika pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) Malaysia.

Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, kata Biro Penerangan Masyarakat, Kabid Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 2 Januari 2025.

Halaman selanjutnya

AKBP Malvino Edward Justicia yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi III Badan Reserse Narkoba Metro Jaya Polri resmi diberhentikan dari Polri.

Halaman selanjutnya



Sumber