PPN transisi sebesar 12 persen atas barang mewah akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025

Kamis, 2 Januari 2025 – 22:25 WIB

Jakarta, VIVA — Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kelompok barang mewah akan berlaku penuh pada 1 Februari 2025. Namun, peralihan tersebut masih dilakukan untuk memberikan waktu penyesuaian pada bulan Januari.

Baca juga:

PKS berjanji akan memantau pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan masa transisi ini dilakukan guna memastikan kesiapan badan usaha beradaptasi dengan sistem faktur pajak yang sebagian besar berbentuk digital.

“Kami memerlukan waktu transisi karena sebagian besar faktur pajak yang dihasilkan oleh wajib pajak merupakan dokumen digital yang ada di sistem dan otomatis ketika sistem berubah,” kata Suryo dalam jumpa pers, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga:

PKS menyebut Prabowo hanya akan menaikkan PPN pada barang mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Foto:

  • Tangkapan layar oleh Anisa Aulia/ VIVA.

Selain itu, menurut Suryo, pemerintah akan memberikan waktu yang cukup kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian sistem.

Baca juga:

Bos OJK minta keringanan dan insentif pajak, kata Sri Mulyani Gini

“Kami akan memberikan waktu yang cukup kepada wajib pajak untuk memperbaiki sistem semaksimal mungkin,” ujarnya.

Ketentuan mengenai masa transisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 5, PPN yang terutang sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak. (DPP) dalam bentuk nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Kemudian mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 2. Dalam hal ini, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

Gambar Pajak (Khusus/VIVA).

Prabowo Akan Kenakan PPN 12% Pada Barang Mewah Saja, Mantan Dirut Bea Cukai: Sasaran Utama Orang Super Kaya

Mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Permana Agung Dradjattun menyambut baik keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah.

img_title

VIVA.co.id

2 Januari 2025



Sumber