Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Nasdem: Kami Hormati Putusan MK

Kamis, 2 Januari 2025 – 23:17 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi terhadap batas pencalonan presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Tentang Pemilu”. Partai Nasdem mengaku tetap menghormati keputusan tersebut.

Baca juga:

Nasdem: Hubungan Surya Paloh dan Prabovo sedang hangat, tidak masalah

Ketua DPP Partai Nasdem Rifqinizami Karsayuda mengaku tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan syarat batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan batasan presiden yang diatur dalam peraturan perundang-undangan saat ini,” kata Rifqinizami kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca juga:

Nasdem dengan santai menanggapi upaya Sekjen PDIP Hasto yang membongkar korupsi pejabat publik

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Muhammad Rifqinizami di Karsayu

Dijelaskannya, Republik Korea dan pemerintah pasti akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi dalam pembentukan norma hukum terkait calon presiden dan wakil presiden.

Baca juga:

Nasdem menyebut respons PDIP terhadap PPN 12 persen adalah “lempar batu dan sembunyi tangan”

Tentu saja pemerintah dan DPRK akan menindaklanjutinya dengan menetapkan norma peraturan perundang-undangan baru tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden, ujarnya.

Ketua Komisi II DPRK ini mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi saat ini akan menjadi babak baru demokrasi Indonesia. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi membuka ruang bagi siapa saja yang ingin mengajukan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Saya kira ini adalah babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana pencalonan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka, dan lebih banyak calon yang akan datang dengan masa jabatan yang lebih terbuka,” kata Rifqi.

Kemudian Rifqi berpendapat, keputusan MK harus ditindaklanjuti, karena bersifat final dan mengikat.

“Apapun keputusan MK, tegas dan mengikat, sehingga kita hormati dan wajib menaatinya,” kata Rifqi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus batasan calon presiden sebesar 20% kursi parlemen di DPRK, yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Tentang Pemilu” dikabarkan telah dilakukannya sebuah keputusan.

Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan MK atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Octavia di Gedung MK, Kamis, 2 Januari 2024. di Jakarta Pusat.

– Permohonan para pemohon akan kami penuhi sepenuhnya, – kata Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan agar keputusan ini diumumkan secara sepatutnya dalam Berita Negara Republik Indonesia, ujarnya.

Halaman selanjutnya

Kemudian Rifqi berpendapat, keputusan MK harus ditindaklanjuti, karena bersifat final dan mengikat.

Halaman selanjutnya



Sumber