Kamis, 2 Januari 2025 – 19:17 WIB
VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membuktikan komitmennya untuk bersama-sama menjaga Bali di bidang keimigrasian.
Baca juga:
Imigrasi Denpasar akan menindak 138 pelanggaran selama tahun 2024, dengan prostitusi online sebagai perhatian khusus
Hal ini dibuktikan melalui pengawasan dan penindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2024 di wilayah Kantor Imigrasi Denpasar.
Semuanya dilakukan agar orang asing yang tinggal di wilayah tersebut mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Baca juga:
Pada malam tahun baru, jumlah wisatawan yang berkunjung ke Desa Penglipuran mencapai 100.000 orang
“Pengendalian dan penindakan ini bertujuan tidak hanya untuk menjamin terlaksananya undang-undang, tetapi juga untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat, serta memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh orang asing di Indonesia sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” kata pemimpin itu. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra dalam keterangannya di Denpasar, Kamis (2/1/2025).
Menurut Ridha Sah Putra, pada tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun 2023 yang sebanyak 104 kasus.
Baca juga:
Nasib pengemudi dan pegawai bus Trans Metro Dewata setelah berhenti beroperasi per 1 Januari 2025
“15 di antaranya disebabkan oleh kejahatan terkait prostitusi internet. “Ini merupakan pencapaian di tahun 2024, dan tindak lanjut dari cara serupa perlu mendapat perhatian khusus,” ujarnya.
“Selain prostitusi online, 6 dakwaan penipuan (fraud), 64 dakwaan hilang atau hilang resep obat, 2 dakwaan tidak melaporkan perubahan status keperdataan, penyerangan, perbuatan tidak tertib dan perampokan, 60 dakwaan. penyalahgunaan izin tinggal,” tambah Ridha.
Termasuk juga, lanjutnya, berbagai tindakan terhadap orang asing yang terbukti melanggar undang-undang keimigrasian. Misalnya overstay, bekerja tanpa izin atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang dikeluarkan, serta kasus prostitusi online.
“Berdasarkan statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah penindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, meski ada fluktuasi tergantung dinamika yang terjadi,” jelasnya.
Sebuah langkah yang sulit
Reza mengatakan, dalam pelaksanaannya, pihaknya telah mengambil langkah-langkah sesuai dengan amanah yang diberikan peraturan perundang-undangan. Tindakan yang dilakukan antara lain mengusut pelanggaran keimigrasian, mengusut orang asing yang kedapatan melanggar aturan, dan mengambil tindakan tegas berupa deportasi atau sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Ridha menambahkan, dalam hal pengendalian keimigrasian, pihaknya semakin meningkatkan fungsi Pengawasan Keimigrasian dengan lebih mengoptimalkan peran Kelompok Pemantau Orang Asing (Timpora) hingga tingkat desa/kelurahan, termasuk melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan.
“Selama tahun 2024, Kantor Imigrasi TPI Denpasar I telah melaksanakan 6 kali rapat Timpora dan 32 kali operasi gabungan serta melakukan 60 kali operasi pemantauan mandiri dan 49 kali pemeriksaan intelijen,” ujarnya.
“Selanjutnya, pada tahun 2024 kami akan meluncurkan program patroli imigrasi untuk memastikan petugas kami hadir di titik konsentrasi WNA dan melakukan patroli setiap hari secara rutin,” kata Ridha.
Desa pembantu
Tak hanya Kantor Imigrasi TPI Denpasar I yang menetapkan 3 desa untuk membantu imigrasi pada tahun 2024. Di antaranya Desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin, dan Desa Marga di Kabupaten Tabanan.
“Program desa binaan keimigrasian ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap permasalahan keimigrasian, dan peran penting pemerintah daerah khususnya perangkat desa sebagai mitra strategis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar adalah memberikan edukasi kepada masyarakat atau calon warga mengenai peraturan keimigrasian. Agar pekerja migran Indonesia (PMI) “tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perdagangan orang TPPM,” jelasnya. Ridha.
Ia kembali menegaskan, Kantor Imigrasi Denpasar selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan. Melalui pengawasan yang ketat, tindakan tegas dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait.
“Kami berharap kehadiran asing dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat, sekaligus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Kota Denpasar. dikenal manusiawi dan penuh tekad.
Halaman selanjutnya
Termasuk juga, lanjutnya, berbagai tindakan terhadap orang asing yang terbukti melanggar undang-undang keimigrasian. Misalnya overstay, bekerja tanpa izin atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang dikeluarkan, serta kasus prostitusi online.