Kamis, 2 Januari 2025 – 14:32 WIB
Pekanbaru, VIVA – Polisi Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mencurigai Antony Romansyah (44), pengemudi yang menewaskan tiga orang satu keluarga, melakukan pelanggaran lalu lintas dan lalu lintas.
Baca juga:
Menjelang tahun baru 2025, terjadi serangkaian tragedi, salah satunya meledaknya balon di orbit HI.
Saat mengungkap kasus tersebut, Kamis, Kapolres Pekanbaru Kompol Paul Jackie Rahmat Mustika mengatakan, pengemudi tersebut dijerat Pasal 311(5) dan Pasal 310(4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 12 tahun penjara.
Saat ini dua penumpang lainnya masih berstatus saksi. Saat ini kami fokus menyelidiki kecelakaan lalu lintas tersebut, kata Combes Jackie.
Baca juga:
Kembali ke klub, inilah mobil LCGC yang menabrak sepeda motor hingga menewaskan satu keluarga
Selain itu, menurut Kapolres, mereka mengaku mengonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang agar tidak mengantuk selama perjalanan dari Palembang menuju Pekanbaru. Antony bersama dua rekannya Lydia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30) kedapatan mengonsumsi sabu di Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga:
Sopir Calya Bunuh 1 Keluarga di Pekanbaru Usai Nyabu, Ini Ancaman Hukumannya
Alasannya untuk meminum sabu agar tidak ngantuk dan sakit selama perjalanan, jelas Jackie.
Akibat efek narkoba, ketiga pria tersebut tidak bisa tidur selama perjalanan ke Pekanbaru. Kemudian mereka sampai di Pekanbaru dan menginap di sebuah hotel.
Lalu, untuk merayakan Tahun Baru, mereka minum soju di kehidupan malam. Kemudian mereka bergerak dengan kecepatan lebih dari 80 kilometer.
Antony yang mengemudi dalam keadaan mabuk alkohol dan narkoba, menabrak sepeda motor yang dikendarai Anton Sujarvo (38) yang membawa Afrianti (42) dan putranya Aditio Aprilio Anja (10) pada Rabu pagi. 1/1). (semut)
Halaman selanjutnya
Lalu, untuk merayakan Tahun Baru, mereka minum soju di kehidupan malam. Kemudian mereka bergerak dengan kecepatan lebih dari 80 kilometer.