Jumat, 3 Januari 2025 – 04:00 WIB
Jakarta – Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, mengatakan yang membatalkannya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK. ambang batas kepresidenan 20 persen berarti seluruh partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga:
Naik turunnya aturan Presidential cap 20% yang akhirnya disetujui MA setelah puluhan penolakan
Viva mengatakan, keputusan MK patut disambut baik. Karena partai politik tidak harus bersatu untuk mengajukan calonnya, maka tidak ada keuntungan yang mengurangi jumlah calon presiden dan wakil presiden.
“Karena ini prinsip pemilu yang demokratis satu orang satu suara satu nilai dapat ditegakkan secara konstitusional melalui pencabutan ambang batas kepresidenan,” kata Viva Yoga dalam keterangannya, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca juga:
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Kata Iqbal: Buruh Pabrik Bisa Mencalonkan Presiden Tanpa Harus Berkoalisi
Terkait putusan MK, Viva menyebut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 perlu ditinjau kembali ke depan. DPR mana yang dibahas oleh Pansus atau Pansus RI. Sebab, sebelum putusan MK diambil, ambang batas pencalonan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu seharusnya adalah 20 persen suara.
Menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapuskan batasan pencalonan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu presiden atau presiden akan membuka peluang bagi calon pemimpin muda untuk ikut serta dalam pemilu. Kendati demikian, perwakilan PAN mengakui tidak semua partai mengusung kadernya sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga:
Bagi Golkar, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas presiden 20 persen merupakan hal yang mengejutkan.
“Meskipun partai politik peserta pemilu mempunyai hak untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, namun tidak semuanya menghadirkan kadernya. Karena mencalonkan diri sebagai wakil presiden banyak perhitungan dan cara pandangnya, jelas Viva.
Ia mengatakan, partai politik harus banyak perhitungan untuk menunjukkan kadernya. Padahal pintunya dibuka oleh MK. Namun partai politik mempertimbangkan kalkulasi lain sebelum memutuskan menurunkan kadernya atau apa pun.
“(Perhitungan) mulai dari tingkat popularitas, tingkat elektabilitas, persiapan logistik dan hal-hal lain terkait nilai elektoral yang harus diperhitungkan. Sehingga tidak semua parpol mengajukan calonnya,” jelasnya.
Viva pun membenarkan apa yang diputuskan MK untuk dihapus ambang batas kepresidenan 20 persen ini sejalan dengan usulan PAN pada debat UU Pemilu sebelumnya. Partai pimpinan Zulkifli Hasan itu sebenarnya mengusulkan agar batas pencalonan presiden dibatalkan.
“Karena mempengaruhi pertumbuhan tunas muda bagi perkembangan seseorang. “Jangan sampai ada kesan bahwa partai politik sebagai lembaga yang memperjuangkan demokrasi justru menghambat proses demokrasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, partai politik, termasuk PAN, ingin demokrasi berkembang dengan baik di Indonesia. Jadi jangan merasa menjadi hambatan. Oleh karena itu, dalam pembahasan UU Pemilu, PAN menginginkan tidak ada batasan suara dalam pencalonan capres dan cawapres.
Halaman berikutnya
“(Perhitungan) mulai dari tingkat popularitas, tingkat elektabilitas, persiapan logistik dan hal-hal lain terkait nilai elektoral yang harus diperhitungkan. Sehingga tidak semua parpol mengajukan calonnya,” jelasnya.