1 lagi pembunuh mantan anggota TNI Andreas ditangkap karena masalah sewa mobil

Jumat, 3 Januari 2025 – 11:39 WIB

Sedangkan VIVA – Polisi berhasil menangkap satu lagi pelaku pembunuhan Andreas Ruri Stein Sianipar, mantan anggota TNI. Salah satu pelaku berinisial F ditangkap Bareskrim Polrestabes Medan.

Baca juga:

Inilah mobil sewaan yang dibawa di Tol Tangerang sebelum pemiliknya tewas ditembak

Penangkapan F berujung pada penangkapan 5 orang tersangka.
Pelaku F ditangkap polisi di Binjay, Sumatera Utara pada Kamis, 2 Januari 2025 pagi.

Benar, ada satu lagi tersangka pembunuhan Andreas Sianipar yang ditangkap tadi pagi di Binjai. Inisialnya ‘F’, kata Kapolrestabes Medan, Paul. Gidion Arif Setyavandi, Jumat 3 Januari 2025.

Baca juga:

Penembakan di Resor Berbayar Tangerang-Merak Tewaskan 1 Orang, Pria Bersenjata Teriakkan “Saya Anggota”

Menurut Gideon, peran Pelaku F adalah menganiaya korban di tempat kejadian perkara (PCC) awal hingga korban meninggal. Pelaku F kini tengah diperiksa penyidik.

Hingga saat ini, pelaku F masih diperiksa oleh Reserse Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan, kata Gidion.

Baca juga:

Sebuah keributan besar! Warga Bekasi menemukan sesosok mayat pria dengan usus pecah di pinggir jalan

Sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku kejahatan yang tinggal di Deli Serdang di penjara tempat mantan anggota TNI Andreas Ruri Stein Sianipar (44) meninggal dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Ketiga tersangka diamankan di Markas Besar Polrestabes (Rutan) Medan. Mereka adalah CJS (23), MFIH (25) dan FA (37).

Kapolrestabes Medan Kompol Gidion Arif Setyavandi (BSPutra/VIVA)

Foto:

  • VIVA.co.id/BS Putra (Medan)

Lalu ada pula Serka HS, perwira TNI yang ditangkap saat sidang digelar di Pondam 1 Bukit Barisan.

Peran tersangka CJS adalah menjemput korban. Sementara itu, MFIH (25) dan FA (37) juga menganiaya korban dengan menendangnya. Mereka juga memotong kaki korban dengan pisau panjang.

Setelah meninggal, jenazah korban dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, pelaku membuang jenazah korban di kolam perkebunan kelapa sawit Dusun III Bulu Telang.

Begitu pula dengan ditangkapnya tersangka lain berhuruf F, polisi menangkap seluruh tersangka kasus penculikan berujung pembunuhan Andreas Ruri Stein Sianipar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/3517/

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan sejumlah penyelidikan. Kemudian, pada Rabu 12 Desember 2024, polisi berhasil mengungkap serangkaian peristiwa kriminal yang terjadi.

Penganiayaan yang berujung pada pembunuhan bermula dari masalah sewa mobil. Pasalnya, korban menyewa mobil milik salah satu pelaku.

Namun korban tidak mengembalikan mobilnya. Faktor tersebut konon membuat pelaku naik pitam hingga ingin menghabisi nyawa korban.

Dalam kasus ini, Podam I menangkap dan menahan Bukit Barisan Serka HS atas keterlibatannya dalam pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Sianipar.

Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto menjelaskan, HS ditangkap dan ditahan tiga pekan lalu. Penangkapan HS dilakukan setelah Pomdam I Bukit Barisan mendapat informasi terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut.

“Yang bersangkutan kami tangkap karena kami tidak ingin dia (HS) kehilangan barang bukti dan sebagainya karena ada saksi yang membenarkan bahwa dia adalah penjahat,” kata Mako Kodam I Bukit Barisan di Rio Medan. Kota, Jumat, 27 Desember 2024.

XS dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“(Ancaman hukumannya) bukan hukuman mati, tapi penjara seumur hidup, itulah ancaman hukumannya,” kata Rio.

Halaman berikutnya

Sumber: VIVA.co.id/BS Putra (Medan)

Fitri Salhuteru hapus chat dengan Lolly sejak 2023, berikut isinya



Sumber