Jumat, 3 Januari 2025 – 20:23 WIB
Jakarta — Mantan Pengawas Tata Usaha Subbagian 3 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Iptu Sehatma Manik, divonis delapan tahun penjara karena melakukan pemerasan terhadap warga Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Baca juga:
Langkah Kapolri yang mengedepankan restorative justice bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan menghemat anggaran negara.
Sementara itu, Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto, bintara Badan Narkoba Polda Metro Jaya, akan diturunkan jabatannya selama lima tahun. Hal itu diungkapkan Kompol Erdi A Chaniago, Kepala Divisi Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Departemen Humas Polri.
“Ada dua orang tersangka yang telah menyelesaikan sidang Kode Etiknya,” ujarnya, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca juga:
Inspektur Syaharuddin juga dijatuhi hukuman skorsing selama 8 tahun dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia.
Iptu Sehatma dan Brigadir Fahrudun berperan dalam penangkapan dan pemerasan penonton DWP 2024 berkedok tes urine. Dua anak buah Kompol Donald P Simanjuntak juga sudah mengajukan banding atas keputusan tersebut, kata Erdi. Atas dasar keputusan tersebut, pelanggar mengajukan banding.
Baca juga:
31 Polisi Polda Metro Jaya dipecat karena narkoba, kecurangan dan LGBT
Sebelumnya diberitakan, sidang etik kasus pemerasan polisi terhadap ekspatriat Malaysia (WNA) yang menyaksikan Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024 berlanjut hari ini. “Akan ada dua kali persidangan,” kata anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam, Jumat, 3 Januari 2025.
Menurut dia, polisi yang menjalani uji moral hari ini adalah Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto. Mereka merupakan anggota Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. “Dengan dua orang terduga pelanggar, inisial SM dan FRS,” ujarnya.
Komnas HAM: Kepercayaan masyarakat terhadap polisi harus dijaga
Hal ini mengacu pada berbagai peristiwa yang berujung pada menurunnya kepercayaan masyarakat.
VIVA.co.id
3 Januari 2025