Jumat, 3 Januari 2025 – 11:40 WIB
Jakarta, VIVA- Hingga Desember 2024, sudah ada 31 anggota polisi yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat atau PTDH di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mereka terlibat dalam urusan narkoba dan LGBT.
Baca juga:
Kasus Pungli Penonton DWP, Nasib Iptu Sehatma dan Brigadir Fahrudin Akan Ditentukan Hari Ini
“Pada Desember 2024, anggota PTDH menjadi 31 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Syam Indradi, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca juga:
Polisi telah mengidentifikasi 4 pelaku penembakan hingga tewas seorang bos penyewa di Tol Tangerang – Merak.
Dia menjelaskan, lima dari 31 polisi tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya. Sisanya adalah anggota kepolisian setingkat polisi di Jakarta dan sekitarnya.
“Dilakukan di masing-masing polsek untuk memberikan efek jera kepada anggota polsek.
Baca juga:
Pengacara Firli Bahuri merinci bolak-balik berkas kasus pungli SYL yang ditangguhkan
Jika dirinci, delapan anggota terlibat narkoba, 15 anggota terlibat penipuan, satu orang penggelapan atau penipuan, empat orang terlibat perselingkuhan, dua orang nikah siri, dan satu orang terlibat LGBT.
Manajer Penyewaan Mobil Ditembak Mati di Resor Berbayar Dilaporkan ke Polisi Tapi Dibantah, Netizen Marah!
Sementara itu, publik dikejutkan dengan kasus seorang pengelola rental mobil yang tewas tertembak komplotan pencuri mobil. Peristiwa itu terjadi di rest area jalan tol.
VIVA.co.id
3 Januari 2025