Jumat, 3 Januari 2025 – 20:58 WIB
Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, jika terbukti prajurit TNI yang ditangkap terlibat dalam penembakan pengelola rental mobil di rest area Tol Merak-Tangerang, maka akan dilakukan tindakan tegas.
Baca juga:
Panglima TNI: Prajurit ditangkap setelah menembak manajer persewaan mobil di resor Merak-Tangerang
Panglima mengatakan, yang bersangkutan tidak hanya akan dipecat. Namun, lanjut Agus, seharusnya prajurit TNI Angkatan Laut tersebut dipenjara atas perbuatannya.
“Jika terbukti, Anda akan dipecat dan dipenjara,” ujarnya, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca juga:
4 anggota polisi termasuk Kapolsek Cinangka diperiksa Propam setelah seorang bos rental mobil tewas ditembak.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto angkat bicara soal penembakan pengelola rental mobil di Resor Tol Merak-Tangerang yang melibatkan prajurit TNI.
Danpuspom TNI mengatakan, terduga pelaku kini telah ditangkap oleh Pusat Polisi Militer (Puspomal) TNI Angkatan Laut.
Pelaku ditangkap di Puspomal, kata Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat dikonfirmasi media, Jumat, 3 Januari 2025.
Namun Yusri tidak membeberkan jumlah pelaku yang ditangkap polisi militer.
Baca juga:
Bos Penyewaan Mobil, Komandan: Oknum TNI Diduga Terlibat Penembakan: Kalau Terbukti Ambil Tindakan Tegas!
Sebagai informasi, Kapolres Kota Tangerang Kompol Baktiar Joko Mujiono mengungkap fakta baru penembakan tragis yang menewaskan pemilik mobil sewaan berinisial IA (48) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Jalan Kamis, 2 Januari 2025.
Bakhtiar mengatakan, pelaku penembakan bukanlah penyewa asli kendaraan yang terlibat perselisihan.
“Pelaku ini bukan penyewa langsung yang menyewakan mobil korban. “Mobil tersebut diserahkan kepada orang lain yang saat kejadian sedang dalam kendali pelaku,” kata Baktiyar dalam jumpa pers.
Bakhtiar menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari pihak penyewa mobil sebenarnya yang membenarkan bahwa dirinya bukanlah pihak yang menyewa kendaraan tersebut dari korban tindak pidana. Namun belum jelas bagaimana mobil tersebut bisa dikuasai pelaku.
“Kami masih mendalami proses pengangkutan kendaraan tersebut sebelum jatuh ke tangan pelaku,” kata Baktiyar.
Halaman berikutnya
“Pelaku ini bukan penyewa langsung yang menyewakan mobil korban. “Mobil tersebut diserahkan kepada orang lain yang saat kejadian sedang dalam kendali pelaku,” kata Baktiyar dalam jumpa pers.