Bisa Ikut Pilpres 2029 Karena Putusan MK, Cak Imin: Trauma Kalah, Jangan Dibahas Sekarang

Sabtu, 4 Januari 2025 – 06:11 WIB

Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaymin Iskandar alias Chak Imin mengaku jika harus maju lagi di Pilpres 2029, ia tetap akan kalah dan dirugikan.

Baca juga:

MK Hapus Presidential Threshold, Rocky Gerung: Selamat Datang Era Baru, Salam Akal Sehat

Cak Imin mengatakan, hal ini merespons keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghilangkan perbatasan ambang batas kepresidenan 20 persen.

Entah karena cedera atau tidak, trauma kekalahan. Entah bagaimana rasanya kalah, kata Cak Imin kepada wartawan di Istana Bogor. Kompleks. , Jawa Barat, Jumat 3 Januari 2025.

Baca juga:

MK memberikan kesempatan kepada partai untuk mengusung calon presidennya, namun PAN tetap menganggap Prabowo yang terbaik

Saat ditanya kembali soal kemungkinan maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2029, Cak Imin tak banyak bicara. Menurutnya, persoalan tahun 2029 sebaiknya tidak dibicarakan sekarang, karena masih lama. “Jalannya masih panjang, masih banyak waktu. Jangan kita bahas sekarang,” jelas Menko Pemberdayaan Masyarakat.

Gambar logo Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:

Rapat pemantauan dilakukan di Kementerian Dalam Negeri untuk membahas permasalahan bantuan dari PKB ke BBNKB

Pada Pilpres 2024, Cak Imin akan maju sebagai calon presiden, bersama Anies Baswedan sebagai calon wakil presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menghapus ambang batas calon presiden untuk meraih 20% kursi di DPRK. Ketentuan yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Tentang Pemilu”.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis, 2 Januari 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, dalam Perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan sejumlah mahasiswa.

– Permohonan para pemohon akan kami penuhi sepenuhnya, – kata Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan agar keputusan ini diumumkan secara sepatutnya dalam Berita Negara Republik Indonesia, ujarnya.

Halaman berikutnya

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis, 2 Januari 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, dalam Perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan sejumlah mahasiswa.

Halaman berikutnya



Sumber