DJP membeberkan alasan tidak menerbitkan Perppu penghapusan PPN 12 persen

Jumat, 3 Januari 2025 – 21:14 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi alasan mengapa tidak perlu mengeluarkan keputusan pemerintah selain undang-undang (perppu) untuk menghapuskan tarif umum kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.

Baca juga:

Jika panik, Generasi Z Balikpapan akan terkena dampak PPN 12 persen

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan pihaknya kembali menerapkan skema dasar perpajakan (DPP) yakni 11/12 kali 12 persen. Skema ini diterapkan pemerintah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU GES).

Jadi, dasar perpajakannya adalah DPP harga jual, nilai impor, atau nilai lainnya. Oleh karena itu, sesuai peraturan Menteri Keuangan (PMK), kita diperbolehkan menetapkan daftar perpajakan yang berbeda-beda, kata Suryo dalam jumpa pers. . Jumat, 3 Januari 2025.

Baca juga:

Apakah mobil LCGC termasuk barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen?

Gambar Pajak (Khusus/VIVA).

Foto:

  • VIVA.co.id/BS Putra (Medan)

Suryo mengatakan, PPN tidak dinaikkan menjadi 12 persen dan hanya diperuntukkan pada barang mewah yang selama ini dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang menunjukkan pemerintah pro masyarakat.

Baca juga:

Simak daftar sepeda motor yang dikenakan PPN 12 persen

Daftar barang yang dikenakan PPnBM diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Barang Mewah Kategori Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

“(DPP) Untuk menghitung besarnya dasar pengenaan pajak dikalikan dengan tarif, dipakai nilai yang berbeda, yang ditulis 11/12 kali harga jual. Kalau dihitung, didapat 11 persen, yaitu kira-kira,” dia menjelaskan.

“Dengan demikian, tidak ada perbedaan besaran PPN yang dibayarkan sebelum atau sesudah tanggal 1 Januari 2025 untuk barang tidak mewah,” imbuhnya.

VIVA Otomotif: Toyota Agya Baru di GJAW 2023

Harga Mobil LCGC Lebih Mahal Karena PPN 12 Persen, Toyota: Perlu Intervensi

Mobil LCGC yang tergolong barang mewah juga akan terkena dampak kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun ini. Artinya, itu tidak akan ditutup

img_title

VIVA.co.id

3 Januari 2025



Sumber