Jumat, 3 Januari 2025 – 17.35 WIB
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifkinizami Karsayuda mengatakan, akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MC) yang membatalkan batasan pencalonan, ia akan membahas aturan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan capres. jumlah calon wakil presiden (ambang batas kepresidenan).
Baca juga:
MK menolak menghapus tuntutan TOEFL sebagai syarat lamaran kerja dan tes CPNS
Akibat keputusan tersebut, jangan sampai jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden bertambah terlalu banyak, sehingga dapat berdampak buruk pada kualitas demokrasi di Indonesia.
“Kami memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami akan membahasnya dengan pemerintah untuk melaksanakan putusan MK,” kata Rifqinizami saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Baca juga:
MK menolak tuntutan penghapusan kolom agama di kartu KTP Oila
Menurut dia, isi putusan MK mencakup dua hal yakni soal pencopotan. ambang batas kepresidenan atau ambang batas pencalonan menjadi 0 persen dan mengundang DPR dan Pemerintah menetapkan norma baru.
Baca juga:
PKS menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi menghapus batasan Presiden “terlambat” namun tetap diapresiasi
Menurut dia, rekayasa konstitusional diperlukan agar norma yang dikembangkan dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak mengarah pada liberalisasi demokrasi dari sistem presidensial yang diterapkan saat ini.
Pembahasan antara DPRK dan pemerintah mengenai jumlah calon presiden akan dilakukan setelah jeda pada awal tahun 2025. Masa reses pertama tahun sidang DPRK RI 2024-2025 dimulai dan berakhir pada tanggal 6 Desember 2024. 20 Januari 2025.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ambang batas minimal persentase calon presiden dan wakil presiden (ambang batas kepresidenan) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Permohonan para pemohon akan kamikabulkan sepenuhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Jakarta, Kamis (2/12) saat membacakan putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK.
Pasal yang dihapus itu memuat persyaratan pencalonan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai 20 persen kursi atau 25 persen suara di DPRK. pemilu legislatif (pileg) sebelumnya. (semut)
Halaman berikutnya
Pembahasan antara DPRK dan pemerintah mengenai jumlah calon presiden akan dilakukan setelah jeda pada awal tahun 2025. Masa reses pertama tahun sidang DPRK RI 2024-2025 dimulai dan berakhir pada tanggal 6 Desember 2024. 20 Januari 2025.