Harga Mobil LCGC Lebih Mahal Karena PPN 12 Persen, Toyota: Perlu Intervensi

Jumat, 3 Januari 2025 – 19.50 WIB

VIVA – Untuk meningkatkan kepemilikan mobil pribadi di Indonesia, pemerintah mengembangkan program KBH2 atau sejak tahun 2013 dikenal dengan LCGC (Low Cost Green Car). Mobil sekelas ini dijual lebih murah.

Persyaratan LCGC adalah memiliki konsumsi bahan bakar minyak (BBM) minimal 20 kmpl dan pada awal program mobil terjangkau, pemerintah tidak memungut PPnBM (pajak penjualan barang mewah).

Namun seiring berjalannya waktu, harga mobil LCGC sudah tidak murah lagi. Selain menyesuaikan kenaikan biaya produksi setiap tahunnya, pada tahun 2022 pemerintah akan mengubah aturan mobil kategori tersebut akan dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

Baca juga:

Apakah mobil LCGC termasuk barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen?

Toyota Calya di Jakarta Auto Week 2022

Dengan demikian, mobil LCGC yang tergolong barang mewah juga akan terkena dampak kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun ini. Artinya, harga bisa saja naik.

“Kalau melihat pernyataan pemerintah, memang benar LCGC yang kena PPnBM juga akan terkena dampak kenaikan PPN sebesar 12%,” kata Anton Jimmy Suwandi, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, kepada Viva Otomotif, Jumat. ke 3. Januari 2024.

Padahal, menurut Anton, skema mobil LCGC merupakan program khusus pemerintah yang salah satu tujuannya adalah menyediakan kendaraan paling terjangkau bagi masyarakat.

“Jika harga LCGC jauh lebih tinggi akibat kenaikan komponen pajak, maka perlu adanya intervensi pemangku kepentingan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di pasar yang sensitif terhadap harga,” ujarnya.

Mobil-mobil yang masuk dalam program tersebut diketahui memiliki mesin mulai dari 1.000 cc hingga 1.200 cc, dengan Toyota Agya, Calya, Daihatsu Sigra, Ayla, dan Honda Brio Satya yang tengah meramaikan pasar tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani memutuskan ada empat kategori barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN sebesar 12%, termasuk kendaraan bermotor dengan kategori yang telah ditentukan sebelumnya.

Selain angkutan umum seperti kapal pesiar mewah, kapal pesiar, dan yacht, kendaraan bermotor dikenakan PPnBM sebesar 12 persen, kata Menteri Keuangan Shri Mulyani.

Kendaraan kategori barang mewah sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021, dengan nilai PPnBM yang berbeda-beda untuk setiap kategorinya.

Baca juga:

Simak daftar sepeda motor yang dikenakan PPN 12 persen

Seorang aktivis sosial muda dan model Balikpapan memberikan nasihat tentang kenaikan pajak sebesar 12 persen untuk Generasi Z.

Jika panik, Generasi Z Balikpapan akan terkena dampak PPN 12 persen

Jika panik, Generasi Z Balikpapan akan terkena dampak PPN 12 persen

img_title

VIVA.co.id

3 Januari 2025



Sumber