Kepala Kebudayaan dan Kesenian Jakarta terancam dipecat atas tuduhan korupsi dalam kegiatan fiktif

Jumat, 3 Januari 2025 – 12:10 WIB

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis, menetapkan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga berupa pelanggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Daerah (Disbud) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023. tahun. , 2 Januari 2025.

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi menolak tuntutan Alex Marwata yang menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bisa bertemu dengan tersangka korupsi.

Tiga tersangka yakni Ivan Hendri Vardana yang merupakan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta nonaktif diduga terlibat skema korupsi. Tersangka kedua adalah Mohamad Fahirza Maulana yang bekerja sebagai Kepala Akses Dinas Kebudayaan.

Sedangkan tersangka ketiga adalah Ghatot Arif Rahmadi yang menjabat sebagai Direktur Event Organizer (EO) yang biasa melakukan kegiatan penipuan di proyek tersebut.

Baca juga:

Rezim korupsi Jakarta di Kementerian Kebudayaan pernah melahirkan pertunjukan seni budaya fiktif dengan anggaran Rp 15 miliar

Kejaksaan DKI Jakarta tengah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Kepala Dinas Kebudayaan dan Kebudayaan nonaktif Jakarta Ivan Hendry Vardana juga terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena dugaan korupsi. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga:

Dia diberhentikan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta setelah menjadi tersangka korupsi

“Sementara itu, jika kesalahan seorang PNS terbukti di pengadilan dan dipidana dengan pidana serta dirampas kemerdekaannya paling lama dua tahun, maka Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menurut PQ, yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tidak adil,” kata Budi Awaluddin, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik). dalam keterangannya, 3 Januari 2025.

Menurut dia, Pemprov DKI berkomitmen menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama penuh dengan pihak kejaksaan untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Pemerintah juga akan memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, kata Budi.

Di sisi lain, Pemprov DKI menghormati proses hukum yang ditempuh kejaksaan. Selain itu, Pemprov DKI mendukung penuh penegakan hukum yang transparan, adil, dan patuh pada hukum.

“Pemprov DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini sangat memprihatinkan dan Pemprov DKI berkomitmen mendukung tindakan penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. dia.

Budi mengatakan, Pemprov DKI telah menonaktifkan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini, kata dia, merupakan wujud tanggung jawab dan kewajiban Pemprov DKI dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Demi kelancaran proses penyidikan dan menjamin integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Kepala Dinas Kebudayaan dan kepala bidang terkait,” kata Budi.

“Jika ada PNS yang kedapatan menjadi tersangka dan ditangkap, maka berdasarkan Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2008. Keputusan Nomor 17 Tahun 2020 (Perubahan UU Manajemen Kepegawaian Nomor 11 Tahun 2017)” diubah) , maka status PNS mereka diberhentikan sementara,” imbuhnya.

Halaman berikutnya

“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama penuh dengan pihak kejaksaan untuk membantu menyelesaikan kasus ini. “Pemerintah juga akan memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Fitri Salhuteru hapus chat dengan Lolly sejak 2023, berikut isinya



Sumber