Jumat, 3 Januari 2025 – 10:48 WIB
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan kehilangan pendapatan negara sebesar Rp75 triliun setelah kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya dimasukkan pada kelompok barang mewah.
Baca juga:
PPN transisi sebesar 12 persen atas barang mewah akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan penerimaan dari sumber lain dengan memperluas dan mengaktifkannya.
“Yang lainnya kita maksimalkan. Dari sisi pendapatan, kita coba mencari sumber pendapatan untuk ekstensifikasi dan intensifikasi, yang menurut saya ini yang perlu kita lakukan di tahun 2025,” kata Suryo dalam jumpa media, Jumat, 3 Januari. 2025.
Baca juga:
Prabowo Akan Kenakan PPN 12% Pada Barang Mewah Saja, Mantan Dirut Bea Cukai: Sasaran Utama Orang Super Kaya
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari mendatang, potensi penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp75 triliun. 1 2025.
Baca juga:
PKS berjanji akan memantau pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12
“(Potensi penerimaan) sekitar Rp 75 triliun dari PPN (12 persen),” kata Febrio kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Febrio mengatakan kenaikan PPN sebesar 12 persen tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara pada tahun 2025. Sedangkan defisit tahun depan sebesar 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dan penerimaan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun.
“Pendapatan akan terus kami pantau dan ini akan selalu kami pantau dalam cara kami mengelola APBN,” ujarnya.
DJP mengatakan PPN sebesar 12 persen akan dikembalikan kepada wajib pajak
Saat ini, DJP sedang menyiapkan skema untuk mengatur kelebihan restitusi pajak tersebut.
VIVA.co.id
3 Januari 2025