Jumat, 3 Januari 2025 – 09:00 WIB
Jakarta – Mahfud Md., mantan calon wakil presiden pada pemilu 2024. Pengujian Putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Batasan Minimal Persentase Pencalonan Presiden (ambang batas presiden) harus diterima dan dipatuhi.
Baca juga:
Menkum menghormati keputusan MK hapus PT 20%, tapi ingatkan ada yang belum diputuskan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Makhfud menilai ada dua alasan mengapa semua pihak harus menerima dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi.
“Pertama, ada argumen bahwa keputusan hakim akan mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan,” kata Mahfoud. DI ANTARAdi Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca juga:
Menurut Pengamat, Prabovo Calon Terkuat Pilpres 2029, Tapi Presidential Threshold Dihapus
Apalagi, menurutnya, keputusan tersebut patut dipatuhi karena selama ini batasan tersebut dinilai kerap dimanfaatkan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik untuk memilih atau dipilih.
Baca juga:
Pengamat menilai keputusan MK menghapus 20% PT itu bagus, tapi tak ada lagi calon presiden, kenapa?
“Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang mungkin keputusan penting (keputusan penting, Red.) baru,” jelasnya.
Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang berani menjalankan judicial activism sejalan dengan aspirasi masyarakat untuk menciptakan keseimbangan baru dalam pemerintahan Indonesia.
Namun, kata dia, MK selalu menolak permohonan batasan tersebut di masa lalu.
Mahfud mengaku menilai perbatasan sebaiknya tidak diputuskan MA sebelum mengapresiasi keputusan MA saat ini.
“Dulu, saya selalu mengira ini adalah bisnis berbatasan itu adalah ruang kosong kebijakan hukum terbuka (OPL) merupakan hak prerogratif lembaga legislatif dan tidak dapat dicabut atau diberlakukan oleh CM,” ujarnya. (Ant)
Halaman berikutnya
Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang berani menjalankan judicial activism sejalan dengan aspirasi masyarakat untuk menciptakan keseimbangan baru dalam pemerintahan Indonesia.