Mahkamah Konstitusi menolak tuntutan Alex Marwata yang menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bisa bertemu dengan tersangka korupsi.

Jumat, 3 Januari 2025 – 07:18 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 36 huruf a UU KPK yang melarang Pimpinan KPK menemui terdakwa atau tersangka korupsi yang diajukan Alex Marwata.

Baca juga:

MK Hapus Presidential Threshold 20%, PKB: Kado Tahun Baru Kontroversial

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan aturan tersebut tidak diskriminatif.

“Penolakan seluruhnya terhadap permohonan Pemohon I,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Jumat, 3 Januari 2025, usai membacakan Putusan Nomor 158/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta.

Baca juga:

PDIP Soal Penghapusan Batas Kepresidenan 20% MK: Kita Taat dan Patuh

Aleksandr Marvata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Foto:

  • VIVA.co.id/Musuh Perdamaian Simbolon

Pasal yang digugat Alex Marwata karena “melarang Pimpinan KPK melakukan kontak baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau orang lain yang terlibat dalam perkara pidana korupsi yang sedang diperiksa KPK dengan alasan apapun.”

Baca juga:

Wakil Ketua PAN ini mengatakan, meski KPK telah menghilangkan batasan presiden, namun tidak semua partai menawarkan kadernya untuk menjadi calon presiden.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meminta Mahkamah Konstitusi menghapus pasal tersebut atau mengubahnya menjadi “Menjalin kontak langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau kuasanya untuk memudahkannya”.

Dalam pendapat hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan keberadaan pasal yang dipermasalahkan Alex bisa menjadi jaminan untuk senantiasa mengontrol sifat dan kemurahan hati lembaga KPK yang unik dan “luar biasa”.

Mengingat independensi kelembagaan KPK yang mempunyai kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kata Hakim Konstitusi Arif Hidayat.

Arief menjelaskan, ciri-ciri lembaga KPK “luar biasa” dan dapat digolongkan sebagai lembaga yang fungsinya luar biasa, oleh karena itu hendaknya lembaga tersebut dipimpin oleh pemimpin yang memiliki nilai integritas, loyalitas, dan pengabdian yang tinggi. Bahkan, seharusnya level tersebut berada di atas rata-rata dibandingkan elemen penegak hukum lainnya.

Oleh karena itu, menurut putusan Mahkamah, Pasal 36 huruf a UU KPK merupakan norma penting dan mendasar bagi pimpinan KPK dan dapat menjadi rujukan bagi pimpinan KPK. katanya.

Menurut dia, pasal yang diujikan oleh pemohon juga harus menjadi sistem peringatan dini bagi seluruh pimpinan KPK terhadap segala hal yang dapat berdampak pada pelanggaran yang sedang berlangsung dan menjaga agar seluruh pimpinan KPK tetap pada jalurnya untuk mengakhiri tindak pidana korupsi. .

Halaman berikutnya

Mengingat independensi kelembagaan KPK yang mempunyai kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kata Hakim Konstitusi Arif Hidayat.

Aktris Delia Yasmin mengalami kecelakaan, kecelakaan mobil, serta patah pinggul dan kaki



Sumber