MK Hapus Presidential Threshold, Rocky Gerung: Selamat Datang Era Baru, Salam Akal Sehat

Sabtu, 4 Januari 2025 – 05:22 WIB

Jakarta – Pada awal tahun 2025, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakhiri uji materi ambang batas 20 persen pencalonan presiden menjadi sorotan.

Baca juga:

Kisah Mahasiswa UIN Yogyakarta Menangkan Capres 20 Persen dihapus MK

Menurut pengamat politik Rocky Gerung, putusan ini menunjukkan Mahkamah Konstitusi akhirnya memahami perintah demokrasi. Menurut dia, ambang batas nol persen diperlukan untuk pencalonan presiden.

“Sekarang sepertinya kita mendapat anugerah, yakni Mahkamah Konstitusi atau segelintir orang di Mahkamah Konstitusi mempunyai kemampuan membaca keinginan masyarakat. Dan isu ini sudah bertahun-tahun mengemuka,” kata Rocky dalam keterangannya. akunnya. YouTube Resmi Rocky Gerung Diposting pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca juga:

MK memberikan kesempatan kepada partai untuk mengusung calon presidennya, namun PAN tetap menganggap Prabowo yang terbaik

Menurutnya, sebelum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi, ucapan nol persen selalu disuarakan oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis pemilu. Tidak perlu memberi hormat 0 persen lagi untuk Rocky saat ini. “Kami menggunakan akal sehat, 0 persen sudah diterima sebagai tuntutan masyarakat,” kata Rocky.

Ketua MK Suhartoyo akan uji perselisihan hasil Pilpres 2024

Baca juga:

Menurut pakar hukum, ambang batas kursi kepresidenan telah mengecualikan calon-calon potensial

Rocky juga mencontohkan, pemohon UIN Sunan Kalija merupakan sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum. Ia mengatakan, putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 diambil MK karena menunjukkan baik-baiknya demokrasi.

Ia mengatakan, dalil serupa juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi oleh berbagai pihak seperti Danny Indrayana, Bvitri Susanti, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Namun tidak ada yang diberikan oleh hakim konstitusi.

Ia meyakini mahasiswa bisa diterima karena dianggap tidak berminat.

“Dan, berbagai pihak mempertanyakan syarat 0 persen. Namun pada akhirnya argumen tersebut diterima mahasiswa,” lanjut Rocky.

Ia juga mengatakan, keputusan MK di awal tahun ini merupakan hal yang positif. “Jadi masyarakat sipil mengawali tahun ini dengan baik,” kata Rocky.

Ia kemudian mengatakan, angka nol persen akan menjadi koridor baru untuk melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang berkualitas. Calon pemimpin bisa berasal dari akademisi hingga daerah.

“Menumbuhkan pemimpin-pemimpin baru yang akan bergerak dari selokan ke jalur yang perlu kita ambil, yaitu jalur demokrasi,” ujarnya.

Jadi selamat datang di era baru. Berhenti menyapa 0 persen, mari kita mulai menyapa dengan cerdas, ujarnya.

Sebagai informasi, putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi adalah perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijag. Keempat santri tersebut adalah Enika Maya Octavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 “Tentang Pemilu”. Pasal ini mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden.

Putusan MK ini menegaskan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 inkonstitusional. Dalam pasal tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang harus memperoleh sedikitnya 20 persen dari jumlah kursi atau mandat wakil di DPRK. 25 persen suara sebenarnya secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Halaman berikutnya

Ia meyakini mahasiswa bisa diterima karena dianggap tidak berminat.

Usai bermain imbang dengan Persipal, mereka masuk 8 besar Ligue 2, kata pelatih Persela.



Sumber