Jumat, 3 Januari 2025 – 10:57 WIB
Jakarta – Partai Perindo menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus batasan pencalonan presiden dan wakil presiden. Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferri Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, keputusan MK merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
Baca juga:
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Menko Yusril: Pemerintah Akan Lakukan
“Dengan keputusan ini, ruang demokrasi semakin terbuka. Dan ini merupakan kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tapi juga seluruh rakyat Indonesia,” kata Ferri dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2025.
Oleh karena itu, Ferri menyebut pihaknya mengapresiasi putusan MK tersebut. Ia menjelaskan, keputusan ini merupakan langkah besar dalam memperkuat demokrasi.
Baca juga:
Resmi dicopot, Mahfud: Kehadiran pintu menghilangkan hak masyarakat dan parpol
“Kami mengapresiasi dan mengapresiasi keputusan ini. Mahkamah Konstitusi menunjukkan jati dirinya. arah demokrasi konstitusionalmenjadi pedoman dalam menjaga konstitusi kita,” jelas Ferry.
Baca juga:
Ketua DPD sebelumnya menginformasikan, tuntutan 20 persen PT yang diajukan puluhan partai ditolak CM.
Selain itu, Ferry mengatakan penghapusan batasan pencalonan presiden akan membuka peluang bagi Perindo untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas. Meski masih merupakan partai non-parlemen.
“Ini merupakan langkah mewujudkan ruang demokrasi sebagai kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan menjadi penghambat,” ujarnya.
Namun Ferri mengaku masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan yakni memastikan DPR 2024-2029 bisa menyiapkan revisi UU Pemilu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2024.
“Perindo bersama masyarakat sipil akan terus memantau proses ini dan memastikan substansi putusan MK tidak terabaikan,” tambahnya.
MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usulkan 2 Langkah Cegah Banyak Calon Presiden dan Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi (SC) memutuskan menghapus batasan pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi di DPRK.
VIVA.co.id
3 Januari 2025